Program JKN Wujud Kontribusi Besar Negara Bagi Rakyat
- BPJS Kesehatan
Ardi pun menegaskan bahwa Program JKN saat ini merupakan bukti keberpihakan negara kepada rakyatnya, supaya semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif. Menurutnya, BPJS Kesehatan bersama stakeholder terkait juga terus bergerak melakukan transformasi mutu layanan di berbagai aspek demi kepuasan dan kenyamanan para peserta JKN.
“Sejumlah transformasi mutu layanan tersebut diwujudkan dalam bentuk simplifikasi administrasi pelayanan kesehatan cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemanfaatan sistem antrean online, dan akses pelayanan kesehatan bagi peserta JKN tanpa berkas fotokopi maupun biaya tambahan sesuai prosedur yang berlaku. Komitmen kami, peserta JKN terlayani dengan mudah, cepat, dan setara,” ujar Ardi.
Sementara itu, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Periode 2011-2015, Chazali Situmorang mengatakan bahwa UUD 1945 Pasal 34 telah memerintahkan negara untuk memberikan bantuan iuran bagi semua program, prioritas pertama untuk jaminan kesehatan.
“Penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia, termasuk JKN, tidak diambil dari uang pajak melainkan dari iuran peserta (contribution based). Kewajiban negara adalah memastikan setiap orang terjamin haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” kata Chazali dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
