Kasus Konten Pornografi, MA Perberat Vonis Dea Onlyfans Jadi Satu Tahun Penjara

Dea OnlyFans jalani wajib lapor di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VoxPop/Rahmat Fatahillah Ilham

VoxPop Metro – Masih ingat dengan Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans? Ada kabar terbaru perihal perkara konten pornografi yang membelitnya.

img_title Masih Ingat Artidjo Alkostar? Sosok Hakim Agung yang Paling Ditakuti Para Koruptor Indonesia

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana satu tahun penjara. Dia juga didenda Rp300 juta subsidair dua bulan kurungan.

Hal tersebut dilansir dari website MA. "Pidana 1 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan," demikian seperti dikutip, Rabu 17 Mei 2023.

img_title Mahkamah Agung Batalkan Perintah Trump Batasi Kewarganegaraan yang Lahir di AS

Adapun hakim ketua yaitu Agung Suhadi. Kemudian, untuk hakim anggotanya ada Jupriyadi dan Suharto. Pengadilan Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Dea dengan hukuman 10 bulan penjara. Sementara Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan vonis 2,5 tahun penjara.

Dea OnlyFans.

Photo :
  • Foe Peace Simbolon/VoxPop.
img_title MA Usul Tambahan Anggaran Rp10,3 Triliun, Buat Pengadilan hingga Rumah Dinas Hakim

Sebelumnya diberitakan, saat kasus ini bergulir, polisi juga memeriksa kekasih dari Dea yaitu Dicky Reno Zulpratomo. Peran Dicky dalam kasus ini sebagai pemeran pria dalam video porno. Polisi juga memeriksa komedian Marshel Widianto.

Dia diperiksa lantaran membeli konten porno Dea OnlyFans seharga Rp1,4 juta. Sang komika mengaku bahwa dirinya membeli file di Google Drive yang berisi 76 konten porno Dea OnlyFans itu untuk sekali lihat saja.

Gedung Komisi Yudisial

Daftar Pelanggaran 121 Hakim yang Kena Sanksi: Terima Suap, Judi Online hingga Selingkuh

KY selama semester I 2026 telah memberikan rekomendasi ke MA untuk menjatuhkan sanksi kepada 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut