DPRD Depok Laporkan ASN yang Diduga Terlibat Politik Praktis
- ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
VoxPop.Nasional - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kota Depok dituding terlibat politik praktis. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Depok Hamzah yang kemudian melaporkan ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).
“Informasi ini bukan baru ya hampir semua teman-teman anggota dewan pun mendapatkan informasi ini. Bahwa saya mendapatkan informasi ini dari beberapa masyarakat melalui pesan WhatsApp dan itu ada videonya, ada fotonya maka hari ini komisi A berkonsultasi dengan badan BKN hari ini dan kita baru konsultasi dan kita sampaikan apa yang menjadi temuan kita ya terkait dugaan para ASN ini ikut politik praktis,” kata Hamzah kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Kepada BKN, pihaknya menyampaikan laporan tertulis beserta bukti yang dimiliki. Hamzah pun masih terus mengumpulkan laporan-laporan lain dari masyarakat terkait dugaan oknum yang ikut serta. Ditegaskan, dalam aturan dan undang-undang, ASN tidak boleh ikut dalam politik praktis.
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
- ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
“Kami terus mengumpulkan siapapun yang mau melaporkan temuannya apabila ada ASN yang mengarahkan mengajak mengintimidasi, menginstruksikan kepada caleg atau kepada partai tertentu maka ini akan menjadi bahan untuk membuat laporan secara tertulis. Kalau tadi kita berkonsultasi secara lisan dengan BKN, nanti diarahkan kepada wasdal BKN. Tadinya kami pikir itu kepada KASN, tapi ternyata kewenangan tersebut pelanggaran berat terkait ASN ikut serta dalam mengarahkan salah satu caleg atau salah satu partai politik maka itu kewenangannya ada di wasdal BKN,” tegasnya.
Sekretaris DPC Gerindra Kota Depok itu mengatakan, ada beberapa oknum ASN yang terlibat politik praktis. Hal itu berdasarkan laporan masyarakat yang kini masih terus didalami mengenai kebenarannya.
“Yang dilaporkan kepada kami ya dari masyarakat ini sejatinya memang itu yang terjadi. Tapi kalau melihat dari foto-foto bahwa ASN tidak boleh menghadiri acara-acara partai politik, apalagi sampai memberikan sinyal-sinyal jari-jarinya kepada salah satu partai politik,” ungkapnya.
Dari laporan masyarakat, sambung Hamzah, oknum-oknum tersebut mengarahkan ikut serta. Menurutnya, ini tidak dibolehkan di dalam undang-undang peraturan.
