Putusan MA Dianggap Hancurkan Harapan Anggota KSP Indosurya
- VoxPop/Andrew Tito
Diketahui, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Henry Surya dan pidana tambahan berupa denda Rp15 miliar subsidier 8 bulan.
Putusan ini membatalkan putusan lepas yang dijatuhkan PN Jakarta Barat oleh hakim kasasi, yang dipimpin Ketua Majelis Suhadi dengan anggota majelis Suharto dan Jupriyadi.
Penasihat hukum Henry Surya, Soesilo Aribowo menilai putusan kasasi Mahkamah Agung mempunyai standar ganda dalam putusan itu. Sebab, putusan Pengadilan Niaga memerintahkan Indosurya untuk melaksanakan homologasi. MA justru mengamini putusan homologasi tersebut.
"MA itu ambigu/mendua, satu sisi KSP diminta melaksanakan PKPU dan sisi yang lain pidana terbukti. Kedua sikap pemerintah juga tidak menghormati PKPU yang sedang berjalan dan sedang dilaksanakan, sehingga menurut saya ini akan membingungkan penyelesaian pokok masalahnya," kata Soesilo.
