Kapolda-Kajati Sumut Mediasi Kasus Ibu 5 Anak di Nias Selatan, Korban Sepakat Damai
- VoxPop/BS Putra
"Korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun. Kemudian, korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan-ringannya," sambungnya
Terpancing Emosi
Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial, menunjukkan 5 anak menangis. Dimana berdasarkan data diperoleh anak-anak tersebut, menangis lantaran ibunya ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan atas dugaan penganiayaan.
Berdasarkan data diperoleh, kelima anak itu merupakan anak yatim. Mereka tinggal Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Sedangkan, ibu mereka yang ditahan pihak Kejari Nias Selatan, berinsial EZ.
Salah satu anak tersangka EZ sakit dirawat di Klinik Polres Nias Selatan
- VoxPop/BS Putra
Penahanan terhadap EZ dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao. Proses penahanan itu, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Nias Selatan, Rabu 9 Mei 2023, lalu.
"Tersangka EZ, disangkakan sesuai dengan pasal 351 ayat 1 KUHP," ucap Hironimus kepada wartawan, Sabtu 20 Mei 2023.
Kasus penganiayaan menjerat EZ berawal dari seorang pria berusia 22, yang merupakan korban dalam penganiayaan tersebut, melintas dari rumah tersangka pada 21 September 2022, sekitar 18.30 WIB.
Saat itu, pelaku menanyakan kepada korban terkait fondasi rumah yang dipasang orang tua korban, diduga fondasi tersebut menyerobot masuk ke tanah pelaku.
Karena terpancing emosi, EZ mengambil pisau dari dapur dan mengejar korban sehingga terkena senjata tajam tersebut. Korban dan keluarga membuat laporan ke Polres Nias Selatan, hingga akhirnya ibu lima anak itu ditetapkan sebagai tersangka.
