Kapolda-Kajati Sumut Mediasi Kasus Ibu 5 Anak di Nias Selatan, Korban Sepakat Damai
- VoxPop/BS Putra
VoxPop Nasional – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto dan Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak turun langsung memediasi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan EZ, ibu 5 anak yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Kasus janda 5 anak ini viral di media sosial dan menjadi sorotan publik, setelah sang ibu ditahan karena kasus penganiayaan dan meninggalkan 5 anak yang masih kecil-kecil di rumah.
Kelima anak pelaku menangis karena mereka tidak ada ibu yang mengurusi mereka di rumah. Karena, bapak kelima anak di bawah umur itu, sudah lama meninggal dunia.
Mediasi berlangsung di Kantor Kejari Nias Selatan, Sumatera Utara, Selasa 23 Mei 2023. Kedua belah, yakni pelaku EZ dengan korban bernama Sowanolo Laia alias Sowa, dihadapkan untuk mediasi disaksikan Kapolda dan Kajati Sumut, menyatakan damai.
Sebelumnya, janda 5 anak ini disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KHUPidana tentang penganiayaan. Proses penyidikan dilakukan Polres Nias Selatan. Selama proses hukum berjalan, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap EZ.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto
- Istimewa/VoxPop/B.S Putra
"Hari ini (red-Selasa), kita mempertemukan ibu Erlina Zebua (EZ) dengan korban Sowanolo Laia alias Sowa untuk berdamai," kata Kajati Sumut, Idianto dalam keterangan tertulis yang diterima VoxPop, Rabu, 24 Mei 2023.
Idianto berharap usai perdamaian ini, tidak ada dendam dikemudikan hari antara EZ dan keluarga korban.
"Jangan lagi ada dendam diantara keluarga. Ke depan agar baik-baik saja, damai dan tidak ada dendam," ujar Idianto dihadapan kedua belah pihak, yang disaksikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengungkapkan berdasarkan informasi dari Kejari Nias Selatan, setelah mediasi tersebut, EZ langsung dipertemukan dengan kelima anaknya dan diantar pulang ke rumah.
Yos menjelaskan ada pun poin-poin kesepakatan antara terdakwa dan korban adalah bahwa kesepakatan damai tercapai, setelah pihak korban dan pelaku sepakat untuk berdamai tanpa syarat.
"Korban dan pelaku telah sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan," kata Yos.
