KY Sudah Periksa Ketua PN Jakpus soal Putusan Partai Prima Tunda Pemilu 2024, Apa Hasilnya?

Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Susanto Ginting
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

“Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),” lanjutnya.

img_title China Bantah Tuduhan Trump soal Campuri Pemilu AS

Kemudian, menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada Penggugat dengan kerugian materiil yang diderita Penggugat adalah Rp215.000.000.000, kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp25.000.000.000. Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp240.000.000.000.

“Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voobaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali; Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Gugatan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tutupnya.

img_title KY Pastikan Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim terhadap Empat Hakim Tipikor, Proses Banding Ikut Diawasi
Ilustrasi kursi majelis hakim

Hakim Langgar Etik Meningkat 100 Persen, Sahroni Dorong Mutasi Besar-besaran

Komisi Yudisial (KY) mencatat lonjakan tajam penjatuhan sanksi terhadap hakim nakal hingga melebihi 100 persen sepanjang semester I-2026. Ada 121 hakim.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut