Pengacara: David Mau Push Up dan Sikap Tobat karena Ditodong Pistol sama Mario Dandy
- VoxPop/Zendy Pradana.
Jakarta – Cristalino David Ozora sebelum dianiaya secara kejam oleh Mario Dandy Satriyo sempat disuruh melakukan push up dan sikap tobat. Hal tersebut terjadi lantaran David diancam menggunakan pistol oleh Mario Dandy.
Pernyataan tersebut dikatakan langsung oleh kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 13 Juni 2023.
"David itu mulai mengingat kejadian penganiayaan dan dia ceritakan ke kami. Dia ceritakan ke kami kenapa dia mau push up, kenapa dia mau sikap tobat. Itu karena dia ditodong senjata," ujar Melissa, Selasa 13 Juni 2023.
Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini.
- VoxPop/ Zendy Pradana
Kemudian setelah mendapatkan cerita itu dari David, Melissa langsung menghubungi penyidik Polda Metro Jaya demi mengetahui secara jelas terkait dengan kepemilikan pistol itu.
"Besoknya saya ke Polda karena David ceritanya sangat meyakinkan dan kita memang berharap senjata itu ada dan pelaku dihukum lebih berat," kata Melissa.
Kendati, Melissa tak mendapatkan informasi secara jelas terkait dengan penodongan pistol yang dilakukan oleh Mario Dandy. Padahal, saat itu ia juga telah melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV. Bisa hanya, pengakuan itu hanya halusinasi David Ozora.
Hingga kini Melissa dan pihaknya masih meyakini keberadaan senjata api tersebut. Sebab mobil Jeep Rubicon yang dibawa Mario pada saat insiden penganiayaan sempat menghilang.
"Tetapi kami menduga senjata ini benar ada ya mungkin di TKP pada saat dia mau dianiaya dia diancam sehingga kita nggak tahu apakah ada di mobil," ucap Melissa.
"Sampai detik ini tidak tahu juga mobil ini dibawa ke mana pada saat hilang, apa saja yang dikeluarkan dari mobil itu," lanjutnya.
Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.
Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.
