Rombongan Jemaah Haji Menggunakan Visa Ziarah Bikin Geger Arafah
- Lutfi Dwi Pujiastuti/MCH 2023
Arafah – Rombongan jemaah haji sebanyak 6 bus membuat geger tenda-tenda jemaah haji Indonesia menjelang wukuf di Arafah, Mekkah, Arab Saudi, Senin, 26 Juni 2023.
Mereka diduga memalsukan kartu maktab 60. Berdasarkan laporan yang diterima, para jemaah ini datang dari berbagai daerah, seperti Jakarta juga Sulawesi.
Sebelumnya, ada 63 orang sudah diminta keluar dari Maktab atau tenda oleh pemilik Maktab.
"Eh.. Datang lagi dengan jumlah yang lebih banyak," tulis laporan dalam grup PPIH, Senin 26 Juni 2023.
Mengenai hal ini, penanggung jawab PPIH yang juga Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah, Hilman Latief membuat surat edaran teruntuk para petugas haji atau petugas PPIH, ketua PPIH Arab Saudi, kepala Daerah kerja, kepala sektor, linjam serta kepala regu dan kepala rombongan.
Jemaah haji tiba di tenda Arafah bersiap melaksanakan wukuf
- MCH/Zaky Al Yamani
Dalam surat edarannya, Hilman menyatakan, "Terkait dengan adanya indikasi dan bahkan bukti masuknya sejumlah jemaah haji non reguler yang tidak menggunakan visa haji reguler ke maktab atau tenda-tenda jemaah reguler, PPIH diminta bersikap tegas agar jatah dan hak ruang (space) dan makanan (konsumsi) jemaah haji reguler tidak digunakan oleh pihak lain," tulis surat edarannya yang dikirimkan via WhatsApp grup PPIH.
Belum diketahui asal-usul jemaah yang tiba-tiba melakukan sabotase tenda jemaah haji reguler dengan kuota resmi pemerintah. Diduga, mereka berhaji tidak dengan kuota resmi, dan visa khusus haji ke Arab Saudi tapi menggunakan visa ziarah atau turis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait hal ini. PPIH masih melakukan koordinasi internal untuk mengatasi persoalan tersebut sekaligus dengan otoritas terkait di Arab Saudi.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latif sebelumnya mengatakan visa resmi yang digunakan untuk berhaji ada dua jenis, yakni visa haji dan visa mujamalah. Hal ini diatur Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
"Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa, yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah," tegas Hilman.
