Comeback ke KPK, Brigjen Endar Disambut Tepuk Tangan Meriah

Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas di KPK
Sumber :
  • VoxPop/Yeni Lestari

Jakarta – Brigjen Endar Priantoro kembali menduduki jabatan sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI setelah sebelumnya diberhentikan dengan tidak hormat. 

img_title Pemerintah Soal Isu Pergantian Kapolri Menguat: Tinggal Tunggu Waktunya

Berdasarkan pantauan VoxPop di lokasi, Brigjen Endar tiba sekitar pukul 17.20 WIB. Brigjen Endar nampak menggunakan kemeja putih dan celana hitam. Ia ke KPK untuk bertemu dengan Ketua KPK Firli Bahuri.

Brigjen Endar sempat disambut tepuk tangan yang meriah dari para pegawai KPK. Setelahnya, Brigjen Endar pun langsung menyalami satu persatu pegawai KPK sebelum akhirnya masuk ke dalam gedung.

img_title DPR Minta Kemendagri Gencarkan Pembinaan Buntut Marak Kepala Daerah Korupsi

"Saya ke pimpinan dulu," kata Brigjen Endar, Rabu, 5 Juli 2023. 

Brigjen Endar datang tidak dengan tangan kosong. Ia mengaku membawa surat perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Iya saya ada surat dari pak Kapolri," ucap Endar.

img_title Sahroni Tegaskan DPR Belum Terima Surpres Pergantian Kapolri

Sebelumnya diberitakan, Brigjen Pol Endar Priantoro kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Informasi ini dibenarkan langsung oleh Brigjen Endar.

Brigjen Endar diketahui sempat terlibat polemik usai dicopot dari jabatannya. Ia bahkan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI terkait pencopotannya itu.

"Betul (kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan)," kata Brigjen Endar saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Juli 2023. 

Belum diketahui secara pasti bagaimana mekanisme Brigjen Endar akhirnya kembali bertugas di lembaga antirasuah tersebut. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

DPR Sebut Lembaga Urusi Perampasan Aset Harus Independen: Biar Enggak Tumpang Tindih

Lembaga yang mengurusi perampasan aset tidak boleh berada di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindari konflik

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut