Ternyata, Brigjen Endar Hanya Bertugas Sebagai Direktur Penyelidikan KPK hingga Bulan Agustus
- VoxPop
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memulangkan kembali Brigadir Jenderal Endar Priantoro. Namun, ternyata Brigjen Endar pulang ke KPK sebagai Direktur Penyelidikan KPK hingga bulan Agustus 2023 mendatang.
Brigjen Endar diketahui telah diberhentikan dari Direktur Penyelidikan KPK pada bulan Maret 2023 kemarin.
Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa seleksi jabatan sebagai Direktur Penyelidikan tetap dilanjutkan semenjak Brigjen Endar diberhentikan. Setelahnya, Endar akan kembali mengemban di Polri dengan jabatan baru.
Hal itupun sudah sesuai dengan keputusan antara Firli Bahuri Cs dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ini komitmen yang sudah dibangun antara pimpinan dan pihak Kapolri. Bulan Agustus ketika ada proses rotasi, ataupun mutasi, atau promosi di kepegawaian saudara Endar ini dapat menduduki salah satu jabatan di Polri," ujar Alexander kepada wartawan di gedung merah putih KPK, Jumat 7 Juli 2023.
Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas di KPK
- VoxPop/Yeni Lestari
Alex menjelaskan bahwa Polri juga sudah mengirimkan sejumlah personel untuk mengikuti seleksi Direktur Penyelidikan KPK.
"Sehingga ada kekosongan jabatan di KPK, yang kemudian kita isi lewat proses rekrutmen yang sudah kami umumkan. Dan sudah, dari pihak Kapolri pun sudah mengirimkan perwira-perwira terbaiknya untuk mengikuti proses seleksi," kata Alex.
Ia juga menjelaskan bahwa ketika kursi Direktur Penyelidikan KPK ditinggal oleh Brigjen Endar beberapa waktu kemarin, proses penyelidikan di KPK masih terus berjalan mulus.
"Apakah selama tiga bulan saudara EP (Endar) ini tidak menduduki jabatan direktur proses penindakan di KPK itu menjadi lemah? Saya pastikan dan saya sampaikan dalam kesempatan ini sama sekali tidak ada pengaruhnya," ungkap Alex.
Brigadir Jenderal Endar Priantoro mengatakan bahwa dirinya bisa kembali ke lembaga antirasuah karena adanya peran atau campur tangan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Ia menyebutkan bahwa surat administratif yang diajukannya ke Presiden RI soal pemberhentiannya secara tidak hormat itu diterima.
"Ya karena di SK itu kan jadi dasar dari surat Menpan RB tentunya itu adalah berkaitan surat banding administrasi kami ke Presiden," kata Endar Priantoro kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Rabu 5 Juli 2023.
