Kasus Cincin Kawin di Jombang, Yeni Sang Mertua Kini Jadi Tersangka

Kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Uki Rama

Malang - Kasus penguasaan cincin pernikahan oleh sang mertua di kabupaten Jombang, Jawa Timur terus bergulir. Kasus yang dilaporkan sang menantunya itu kini naik status.

img_title Kades Nonaktif di Natuna Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp533 Juta

Setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik kepolisian, kasus cincin kawin yang dilaporkan Diana Soewito (46) terhadap Yeni Sulistyowati (78) warga Jalan KH Wahid Hasyim Jombang itu naik menjadi penyidikan.

"Setelah melakukan gelar perkara dengan hasil peningkatan status dari penyelidikan ke proses sidik," kata Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, Kamis, 27 Juli 2023.

img_title Tukang Piscok Gay Pelaku Mutilasi di Depok Blak-blakan: Jasad Dipotong karena Susah Dibawa

Dia mengaku naiknya penyelidikan ke proses penyidikan itu, dikeluarkan kepolisian sejak Rabu 26 Juli 2023, kemarin. Menurutnya, dengan naiknya perkara itu, maka status terlapor atas nama Yeni Sulistyowati saat ini menjadi tersangka.

"Mulai kemarin naik sidik. Ya tersangkanya ya itu si terlapor (Yeni Sulistyowati)," ujarnya.

img_title Pengakuan Mengejutkan Tukang Piscok Pelaku Mutilasi di Depok, Ternyata Gay

Diana Suwito menunjukkan surat pembelian cincin berlian

Photo :
  • VoxPop/Uki Rama

Dia menambahan, pasca menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidik, maka akan dilakukan pemanggilan pada para pihak.

"Nanti kita akan lakukan proses penyidikan, kita akan panggil semuanya, mulai pelapor dan terlapor akan kita periksa," jelas Soesilo.

Pun, dia mengungkapkan tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancamannya hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan pasal 372, ancaman 4 tahun. Dengan barang bukti, cincin, HP, sama kunci," katanya.

Adapun, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad menjelaskan kliennya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan yang diajukan ke Polsek Jombang.

"Hari ini (Kamis 27 Juli) kami ke Polsek untuk memenuhi panggilan kaitan dengan pemeriksaan sebagai pelapor," ujarnya.

Dia menuturkan, selain menghadiri panggilan penyidik, pihaknya juga menanyakan perkembangan laporan kasus yang diajukan kliennya.

"Dan berdasarkan informasi dan surat SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan), yang kami dapat bahwa per tanggal 26 Juli 2023, Yeni Sulistyowati telah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Lebih lanjut, Andri menilai kinerja penyidik dari Polsek Jombang sudah serius menangani perkara ini.

"Kami mengapresiasi kinerja daripada penyidik Polsek. Dan harapan klien saya, dalam proses kasus ini, sudah tidak ada anjuran mediasi lagi," lanjutnya.

"Karena mediasi ini sudah dua kali dan bagi kami itu sudah cukup, ditambah lagi sudah ada penetapan tersangka," kata Andri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin (ketiga kiri)

9 Orang Jadi Tersangka Kasus Hoaks Agustus, Polisi Bongkar Modusnya

Polisi menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan produksi dan penyebaran konten provokatif serta hoaks di media sosial yang berkaitan dengan isu Agustus 2026.

img_title
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut