Kemenhut Tetapkan 2 Tersangka Perambah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Excavator Disita

Kemenhut menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan kawasan TNBBS, Lampung Barat
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Lampung Barat, VoxPop – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Lampung Barat.

img_title Kemenhut Tangkap Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang, Terancam 15 Tahun Penjara

Keduanya diduga terlibat dalam pembukaan jalan secara ilegal menggunakan alat berat di kawasan konservasi tersebut. Dua tersangka itu masing-masing berinisial S (64) yang merupakan pemilik alat berat dan TN (26) selaku operator excavator.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menerima pelimpahan perkara dari Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS), kemudian melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Lampung, BBTNBBS, serta penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.

img_title Kejagung Tambah Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Nurman Herin Langsung Ditahan

Kasus ini bermula ketika petugas Balai Besar TNBBS menggelar Operasi Pengamanan Hutan di kawasan Resor Ulu Belu, Dusun Margajaya, Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pembukaan jalan menggunakan satu unit hydraulic excavator di dalam kawasan taman nasional.

Petugas kemudian menghentikan aktivitas tersebut, mengamankan dua orang yang berada di lokasi, serta menyita satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk membuka akses secara ilegal. Barang bukti itu kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

img_title Jual-Beli Satwa Dilindungi Lewat Facebook Dibongkar Kemenhut, 7 Burung Langka Disita di Jayapura

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pembukaan jalan tanpa izin di kawasan konservasi merupakan ancaman serius karena dapat memicu berbagai bentuk kejahatan kehutanan lainnya.

"Jalan yang dibuka secara ilegal di kawasan konservasi tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi perambahan, pembalakan liar, perburuan satwa, dan berbagai kejahatan kehutanan lainnya. Karena itu, setiap upaya membuka akses secara tidak sah harus dihentikan sejak dini untuk mencegah kerusakan yang lebih luas," katanya kepada wartawan, Kamis, 30 Juli 2026.

Menurut Dwi, penegakan hukum tidak hanya bertujuan menindak pelaku, tetapi juga menjaga keutuhan kawasan konservasi beserta fungsi ekologisnya agar tetap memberi manfaat bagi masyarakat dan generasi mendatang.

Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, menegaskan penyidik akan mendalami seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pembukaan jalan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut