Kemenhut Tetapkan 2 Tersangka Perambah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Excavator Disita
- Dok. Istimewa
Lampung Barat, VoxPop – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Lampung Barat.
Keduanya diduga terlibat dalam pembukaan jalan secara ilegal menggunakan alat berat di kawasan konservasi tersebut. Dua tersangka itu masing-masing berinisial S (64) yang merupakan pemilik alat berat dan TN (26) selaku operator excavator.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menerima pelimpahan perkara dari Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS), kemudian melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Lampung, BBTNBBS, serta penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.
Kasus ini bermula ketika petugas Balai Besar TNBBS menggelar Operasi Pengamanan Hutan di kawasan Resor Ulu Belu, Dusun Margajaya, Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pembukaan jalan menggunakan satu unit hydraulic excavator di dalam kawasan taman nasional.
Petugas kemudian menghentikan aktivitas tersebut, mengamankan dua orang yang berada di lokasi, serta menyita satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk membuka akses secara ilegal. Barang bukti itu kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pembukaan jalan tanpa izin di kawasan konservasi merupakan ancaman serius karena dapat memicu berbagai bentuk kejahatan kehutanan lainnya.
"Jalan yang dibuka secara ilegal di kawasan konservasi tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi perambahan, pembalakan liar, perburuan satwa, dan berbagai kejahatan kehutanan lainnya. Karena itu, setiap upaya membuka akses secara tidak sah harus dihentikan sejak dini untuk mencegah kerusakan yang lebih luas," katanya kepada wartawan, Kamis, 30 Juli 2026.
Menurut Dwi, penegakan hukum tidak hanya bertujuan menindak pelaku, tetapi juga menjaga keutuhan kawasan konservasi beserta fungsi ekologisnya agar tetap memberi manfaat bagi masyarakat dan generasi mendatang.
Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, menegaskan penyidik akan mendalami seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pembukaan jalan tersebut.
