Mahfud MD Ungkap Alasan Kabasarnas Tak Bisa Diproses di Peradilan Umum

Menko Polhukam Mahfud MD di Podcabs Setkab RI.
Sumber :
  • Youtube Setkab RI

JakartaMenkopolhukam Mahfud MD menjelaskan terkait dengan proses hukum untuk Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Saat ini keduanya sudah resmi menjadi tersangka dugaan kasus korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas).

img_title BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah ke Kejagung Terkait Indikasi Korupsi

Keduanya memang tengah menjadi polemik lantaran proses hukum yang nantinya akan dijalani oleh Henri dan Afri. Pasalnya, keduanya itu merupakan anggota TNI aktif.

Mahfud menyebut memang sejatinya Henri dan Afri harus menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang peradilan militer.

img_title Tak Kunjung Panggil Menhut Raja Juli, Begini Penjelasan KPK

"Sudah sesuai dengan hukum karena gini menurut UU tentang peradilan militer UU nomor 31 tahun 97 memang tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI itu memang dilakukan oleh peradilan militer dalam seluruh jenis tindak pidana," ujar Mahfud di Jawa Timur dikutip dari akun Youtube Kemenko Polhukam, Selasa 1 Agustus 2023.

KPK menghadirkan dua dari lima tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli 2023.

Photo :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
img_title KPK Koordinasi dengan Polri Usai Stafnya Terjaring Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Tapi, kata Mahfud, segala tindak pidana umum yang sifatnya umum itu bisa diadili menggunakan peradilan umum sekalipun itu anggota militer. Hal itu juga tertera pada Undang-undang nomer 34 tahun 2004.

Pun, permasalahan pada proses hukum Kabasarnas dan bawahannya yang diduga terlibat kasus korupsi itu belum bisa diadili oleh peradilan umum. Karena, saat ini undang-undang nomer 34 tahun 2004 tentang peradilan militer belum bisa digunakan karena belum ada revisi dari pemerintah.

"Tetapi itu ada aturan di dalam pasal 74 ayat 2 UU tersebut dimana disebutkan sebelum ada UU peradilan militer yang baru yang menggantikan atau menyempurnakan UU 31 tahun 97 itu masih dilakukan oleh peradilan militer jadi sudah tidak ada masalah," ungkap Mahfud.

Sebelumnya, Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas) yang melibatkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto bisa saja ditangani secara koneksitas, jika pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) menerima dengan terbuka atau legowo.

Pasalnya, sampai saat ini KPK dan juga TNI belum ada perjanjian kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Puspom TNI untuk menangani kasus dugaan korupsi Kabasarnas dan bawahannya itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut