Dibui Seumur Hidup, Mahfud MD Peringatkan Ferdy Sambo Jangan Otak-atik Aturan Remisi

Menkopolhukam Mahfud MD
Sumber :
  • VoxPop/Nur Faishal

Yogyakarta – Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan tidak ada lagi permainan mengubah vonis Ferdy Sambo, apalagi mencari cara agar mantan Kadiv Propam Polri itu mendapatkan remisi atau dikurangi masa tahanan.

img_title Harapan Besar Putri Candrawathi di Balik Jeruji untuk Tribrata yang Jadi Perwira Polisi: Lanjutkan Cita-cita Papa Mas

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telqh menganulir hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, dan mengubahnya menjadi  hukuman seumur hidup.

"Jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun (remisi). Kalau seumur hidup dan hukuman mati tidak ada," kata Mahfud di UII Yogyakarta, Rabu, 9 Agustus 2023.

img_title Akun Putri Candrawathi Kenang Tribrata Sambo Kecil Pakai Seragam Polisi, Kini Sudah Jadi Perwira

Mahfud mengatakan putusan kasasi MA terhadap vonis Ferdy Sambo ini sudah final atau berkekuatan hukum tetap. "Seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," ujarnya

Ferdy Sambo Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa
img_title Kondisi Terkini Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo Usai Alami Cedera Mata

Meski demikian, Mahfud menegaskan vonis hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo tidak bisa lagi dikorting remisi. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana hukuman seumur hidup tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Menurutnya, pemberian remisi berdasarkan persentase lamanya masa tahanan seperti 10 tahun, 20 tahun dan sebagainya. Sedangkan untuk narapidana dengan hukuman seumur hidup dan hukuman mati tidak ada persentase atau angka.

"Remisi itu bergantung persentase. Persentase selalu bergantung pada angka (masa tahanan). Jadi tidak ada itu remisi di hukuman mati atau hukuman seumur hidup," ujar Mahfud

"Itu seumur hidup bukan angka. S, SU, SEU. Itu tidak ada remisi berapa persen. Tidak ada persennya," sambung guru besar bidang hukum tata negara ini.

Eks Ketua MK ini menambahkan pengurangan masa hukuman bagi narapidana dengan status hukuman seumur hidup hanya bisa dilakukan lewat grasi dari Presiden.

"Itu hanya bisa (dikurangi masa tahanan) dari grasi Presiden. Tapi kalau grasi diminta, orang itu harus mengakui kesalahannya. Saya (narapidana) dihukum ini benar saya salah, hukumannya sudah benar. Tapi dia minta grasi," ucap Mahfud.

"Kalau mengaku saya tidak salah enggak bisa grasi. Kalau tidak salah kok minta grasi. Ya sudah dihukum," imbuhnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut