Gus Salam Dicopot PBNU, PWNU Jatim Gelar Rapat Gabungan Rabu Besok

Gus Salam (tengah putih) bersama para pengurus NU Jatim di Surabaya.
Sumber :
  • VoxPopnews/Nur Faishal

Surabaya – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menjadwalkan rapat gabungan sebagai respons atas keputusan Pengurus Besar NU (PBNU) mencopot KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam dari jabatan Wakil Ketua PWNU Jatim. Rapat gabungan itu akan dilaksanakan Rabu, 16 Agustus 2023, besok.

img_title Harapan Tokoh Muda NU Terhadap Hasil Muktamar

Rapat gabungan tersebut akan dihadiri jajaran syuriah dan tanfidziyah PWNU Jatim. “[Rapat gabungan digelar] Rabu jam 12.30 di PWNU Jatim, merespons surat dari PBNU,” kata Gus Salam dikonfirmasi VoxPop pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Sebelumnya diberitakan, PBNU memberhentikan KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam dari jabatan Wakil Ketua PWNU Jawa Timur. Cucu pendiri NU Almarhum KH Bisri Syansuri itu dinilai melanggar peraturan organisasi karena turut terlibat menggugat PBNU terkait pembentukan kepengurusan PCNU Jombang.

img_title Silaturahmi ke PWNU-PCNU NTB, Gus Salam Soroti Potensi Wisata Halal Untuk Kemandirian Ekonomi Umat

Wakil Ketua Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Timur (Jatim) Gus Salam

Photo :
  • Istimewa

Informasi soal pemberhentian Gus Salam tersebut mulanya terkuak dari surat PBNU yang tersebar di jejaring WhatsApp. Surat pemberitahuan itu bernomor 831/PB.03/A.I.03.44/99/08/23 tertanggal 8 Agustus 2023. Surat itu ditandatangani oleh Abdullah Latopada selaku Ketua PBNU dan Faisal Saimima selaku Wakil Sekretaris Jenderal PBNU.

img_title Diterpa Kasus Febrie Adriansyah, PBNU Minta Jaksa Agung Tak Kendor Berantas Korupsi

Dalam surat disebutkan, keputusan itu berdasarkan hasil rapat harian syuriah dan tanfidziyah PBNU terkait dugaan perbuatan melawan hukum, berkaitan dengan gugatan yang menyasar PBNU soal penunjukan ketua dan struktur kepengurusan PCNU Jombang. Nah, nama Gus Salam termasuk salah satu yang menggugat PBNU.

PBNU menilai, Gus Salam melanggar Pasal 71 ARTNU dan Pasal 6 Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.

“Salah satu keputusan Rapat Harian Syuriah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama adalah memberhentikan pejabat pengurus dimaksud (Gus Salam dan Sugianto) sesuai peraturan yang berlaku pada perkumpulan Nahdlatul Ulama,” tulis surat itu pada poin ketiga.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggam, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Faisal Saimima membenarkan soal surat tersebut. Dia juga membenarkan bahwa jajaran syuriah dan tanfidziyah PBNU memutuskan untuk memberhentikan Gus Salam dari jabatan Wakil Ketua PWNU Jatim.

“Surat [soal pemberhentian Gus Salam dari jabatan Wakil Ketua PWNU Jatim] itu benar,” katanya kepada VoxPop.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut