Hari Ini Kepala BPN Jatim Diperiksa Terkait Sengketa Gedung Wismilak Surabaya

Gedung Wismilak yang digeledah penyidik Polda Jatim di Surabaya.
Sumber :
  • Viva Jatim/ Mokhamad Dofir.

Surabaya - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan pemalsuan akta otentik pada penerbitan HGB Gedung Wismilak Surabaya pada Jumat, 18 Agustus 2023.

img_title Tak Ada Habisnya, Love Scamming Kembali Makan Korban, Raup Rp1,1 Miliar dari 53 Wanita

Salah satu yang dipanggil ialah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim.

"Kami memanggil Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur untuk pemeriksaan pada tanggal 18 Agustus 2023," kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman, Kamis (17/8/2023) kemarin.

img_title Cara Balik Nama Sertipikat Rumah dari Orangtua yang Sudah Meninggal ke Ahli Waris

Selain Kepala BPN Jatim, Farman menuturkan bahwa di hari yang sama pihaknya juga memanggil Kepala Kantor BPN Surabaya I. Selain itu, dipanggil pula Direktur Utama PT Gelora Djaja, perusahaan yang membeli lahan dan bangunan dari penjual hingga kemudian diresmikan sebagai Grha Wismilak.

Gedung Wismilak yang digeledah penyidik Polda Jatim di Surabaya.

Photo :
  • VoxPop Jatim/ Mokhamad Dofir
img_title Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN Jakarta Teken MoU dengan PWNU DKI

Sebelumnya, Farman menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi tiga calon tersangka dalam kasus itu. Cuma, satu calon tersangka sudah meninggal dunia beberapa hari lalu. Ketiga calon tersangka itu dari pihak penjual. Tak dijelaskan apakah pemeriksaan Jumat ini untuk menguatkan dugaan pelanggaran pihak penjual tersebut atau lainnya.

“Harusnya tiga [calon tersangka], tapi kita baru dapat kabar duka ada salah satu calon tersangka meninggal dunia,” katanya, Selasa, 15 Agustus 2023.

Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya itu menjelaskan, ketiga calon tersangka itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 266 dan 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Para calon tersangka itu ialah dari pihak penjual lahan bangunan yang kini bernama Grha Wismilak.

Farman menerangkan, obyek yang kini disita itu sudah ditempati Kepolisian RI sejak tahun 1945 hingga 1993 dan terakhir ditempati sebagai Markas Polresta Surabaya Selatan.

“Anehnya, dalam kurun waktu 1945 sampai 1993 pada posisi obyek ini masih dikuasai, kok ya bisa muncul HGB-HGB,” tandasnya.

Memang, lanjut dia, di tengah-tengah itu ada data tentang HGB mati yang kemudian menjadi dasar jual beli hingga penerbitan HGB baru. Namun, soal itu masih didalami. “Kalau kita mengakui adanya HGB itu, sehingga akhirnya ada PPJB antara Nyono Handoko dengan Willy Walla terhadap pembelian HGB yang sudah mati dan obyek yang masih ditempati polisi tahun 1992,” terang Farman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut