Sengketa Lahan, Rumah Kos-kosan di Bandung 2 Tahun Ditembok Tetangga-Akses Jalan Ditutup

Pintu masuk rumah kos di Kabupaten Bandung ditutup tembok, akses jalan ditutup
Sumber :
  • tvOne/Suhendar

Bandung - Pintu halaman rumah kos di Kampung Cibirus, Desa Citeureup, Kabupaten Bandung, ditutup pagar dinding tembok setinggi dua meter oleh tetangganya. Sementara akses jalan satu-satunya menuju rumah kos tersebut, berupa gang, juga ditutup dan dikunci oleh tetangga.

img_title Kasus Warga Teror Tetangga di Depok Naik Penyidikan, Polisi Bongkar Akar Konflik Ternyata Sudah Sejak 2024

Kuat dugaan pemagaran tembok akses jalan tersebut terkait dengan konflik lahan. Tetangga berinisial N mengklaim akses jalan tersebut adalah tanah miliknya.

Pemilik rumah kos, Indra Vicaya (42) menceritakan kejadian itu bermula saat dirinya bersama orang tuanya membeli rumah kos dari adik tetangganya dua tahun lalu, dan setelah transaksi selesai akses jalan masuk langsung ditutup tetangga. Rumah kos itu terdapat 18 kamar.

img_title Terungkap! Pelaku Penyekapan Wanita di Cileunyi Ternyata Pemarah, Kesal Jika Tak Disapa hingga Sering Bentak Orang

"Iya setelah selesai transaksi pembelian rumah kos, tetangganya langsung menutup akses masuk, karena menurut tetangga akses jalan tersebut milik tetangga yang bernama N," kata Indra saat ditemui di lokasi, Kamis, 24 Agustus 2023.

Sebelumnya diketahui ada dua kos-kosan milik N dan milik adiknya yang dijual kepada ibu dari Indra. Kedua tempat tersebut memiliki akses yang sama yakni sebuah gang dengan satu gerbang.

img_title KPK Dalami Aliran Duit Eks Wakil Ketua PN Depok

Menurut Indra, setelah jual-beli mulanya tidak ada masalah. Kedua penghuni kos-kosan menggunakan akses masuk yang sama. Tapi, tiba-tiba N meminta uang sebesar Rp 2,5 juta setiap tahun untuk kompensasi saluran air yang diklaim melewati tanah milik N.

Tidak hanya itu, N juga meminta uang sebesar Rp 2,5 juta lagi karena ketika jendela kos-kosan dibuka melewati batas tanah. "Awalnya saya turuti. Saya bayar sesuai dengan permintaannya," ungkapnya.

Padahal, kata Indra, berdasarkan akta notaris lahan yang diklaim tersebut merupakan fasilitas umum, yakni sebuah gang. Sehingga Indra tidak lagi membayar kompensasi yang diminta oleh N setiap tahunnya.

Karena dianggap tidak memberikan kompensasi, N lantas membangun tembok setinggi lebih kurang 2 meter sepanjang 3 meter untuk menutupi kos-kostan milik orang tua Indra. Tidak hanya itu, gerbang yang menjadi akses masuk juga digembok.

"Penghuni kami jadi tidak memiliki akses masuk, karena tidak diberi kunci," ujarnya.

Indra mengatakan rumah kos miliknya itu butuh akses masuk. Ia sudah meminta tolong kepada aparat setempat seperti RT dan RW untuk mediasi, tapi hasilnya tetap gagal. "Sudah melakukan mediasi yang difasilitasi RT dan RW tetap gagal, tembok dan gerbang masih ditutup," Ucap Indra

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut