Soal Penyerangan Kepala Syahbandar Molawe, Pengamat Desak Pelaku Diproses Hukum

Pengamat Maritim Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KaUPP) Kelas I Molawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Capt. Kristina Anthon saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Rabu, 6 September 2023 di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) disiram air mineral oleh salah seorang demonstran yang hadir di RDP.

img_title Pansus 17 Gelar Raker soal Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD Kota Bandung

Kegiatan RDP yang digelar oleh DPRD Sultra dengan Kepala Syahbandar Molawe itu, dilakukan terkait dugaan pungutan liar atau pungli izin surat berlayar. 

Ilustrasi - kapal nelayan di pelabuhan Idi Aceh Timur.

Photo :
  • ANTARA/Hayaturahmah
img_title Razia Jasa Pengiriman, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Puluhan Bal Rokok Ilegal ke Timor Leste

Menyikapi peristiwa penyiraman terhadap pejabat Kepala Syahbandar Molawe itu, Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, menyampaikan pandangan.

"Saya sangat menyayangkan tindakan penyerangan terhadap pejabat pemerintah dalam hal ini Kepala Syahbandar Molawe, yang dilakukan seorang demonstran itu. Tindakan tersebut tidak beretika apalagi hal tersebut terjadi saat dilakukan RDP dan dapat dikatakan mengganggu jalannya rapat, melanggar serta melawan hukum," katanya dalam keterangan pers kepada media, Jumat 8 September 2023.

img_title Bentrokan Imigran di Ceuta, Presiden Komisi Eropa: Perangi Migrasi Ilegal, Memerlukan Solidaritas

Lebih lanjut Hakeng menjelaskan bahwa Syahbandar dalam UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 56 dijelaskan bahwa Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

"Jadi, kapasitas Kepala Syahbandar Molawe datang ke DPRD tersebut adalah dalam Rangka menjalankan tugas yang diemban sesuai amanat UU. Saya juga sangat menyayangkan dalam RDP tersebut pihak keamanan internal terlihat tidak sigap sehingga keributan yang berujung penyiraman air pun terjadi," kata Hakeng.

Dalam hal penyiraman tersebut, Hakeng menduga masih ada hubungannya dengan langkah penertiban pelabuhan tak berizin atau pelabuhan tikus yang dilakukan oleh Kepala Syahbandar Molawe, Capt. Kristina. 

Sebagaimana diketahui, Capt. Kristina telah melakukan inspeksi mendadak ke pelabuhan tikus beberapa waktu lalu. Dalam sidak tersebut Capt. Kristina menemukan kegiatan ilegal pemuatan ke atas tongkang di pelabuhan yang tidak memiliki izin. 

Capt. Hakeng mendukung langkah penertiban yang dilakukan oleh Capt. Kristina, karena hal tersebut memang sudah seharusnya dilakukan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut