Hore! Buat Paspor Elektronik Kini Bisa di 102 Kantor Imigrasi se-Indonesia

Pembuatan paspor. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperluas pelayanan paspor elektronik (e-paspor) untuk menjawab kebutuhan masyarakat di penjuru negeri. 

img_title 10 WNA Asal China Kedapatan Jadi Buruh Bangunan di Pluit, Langsung Dideportasi

Melalui Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023, Ditjen Imigrasi menambahkan sebanyak 50 kantor imigrasi di berbagai provinsi dalam daftar unit pelayanan teknis (UPT) keimigrasian yang memberikan pelayanan paspor elektronik.

Dengan demikian, saat ini terdapat total 102 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani permohonan paspor elektronik.

img_title DPR Minta Imigrasi Cek Status Tinggal WNA Komunitas Lari yang Larang WNI Bergabung di Bali

"Perluasan pelayanan e-paspor ini untuk menyikapi tingginya animo masyarakat di berbagai daerah terhadap paspor elektronik. Jumlah saat ini dua kali lipat dari sebelumnya yang baru 52 kantor imigrasi," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dikutip Sabtu, 23 September 2023.

Petugas melayani pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Jawa Barat. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
img_title Heboh Event Entourage Run Bali, Imigrasi Tegaskan WNA Tak Boleh Jadi Penyelenggara Acara di Indonesia

Silmy menjelaskan, pada prinsipnya paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan. 

Namun, paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya. Data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai. Adapun paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor.

Paspor elektronik juga memberikan beberapa kemudahan, antara lain fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (nonelektronik).

Dalam kurun waktu Januari hingga awal September 2023, jumlah penerbitan paspor elektronik sebanyak 522.065 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 58.000 unit per bulan. 

Adapun jumlah penerbitan paspor biasa dalam periode waktu yang sama yakni sebanyak 2.823.801 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 314.000 per bulan.

Sementara itu, dalam periode Januari - Desember 2022, jumlah penerbitan paspor elektronik sebanyak 343.747 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 28.000 unit per bulan.

Penerbitan paspor biasa sepanjang tahun 2022 sebanyak 3.535.157 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 294.000 unit per bulan.

Dengan kebijakan perluasan pelayanan e-paspor ini, Silmy menjelaskan, Imigrasi hadir untuk mengurai kendala yang dialami masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor elektronik. 

Masyarakat yang lokasinya secara geografis jauh dari kantor imigrasi penyedia e-paspor sebelumnya perlu upaya ekstra untuk mendapatkan kuota pelayanan e-paspor.

"Sehingga kita [Imigrasi] menjangkau masyarakat lebih luas lagi. Permudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian, itu semangat kita," tuturnya.

Pengurus MUI Karawang saat mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang

Banyak WNA di Karawang Masuk Islam, MUI Lapor Imigrasi

Cukup banyak warga negara asing yang berikrar masuk Islam di kantor MUI Karawang. Mereka berasal dari China, Jepang, Korea Selatan, Thailand, Jerman dan Finlandia.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut