Eks Hakim Agung Ungkap Alasan Jessica Wongso Tetap Divonis Bersalah, Walau Buktinya Diragukan

Mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun di Catatan Demokrasi tvOne
Sumber :
  • tvOne

Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP ini juga menerangkan alasan majelis hakim dalam konstruksi pasal 340 terkait pembunuhan berencana, tidak menjatuhkan vonis maksimal terhadap Jessica Kumala Wongso, seperti hukuman mati atau seumur hidup.

Film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso

Photo :
  • Netflix
img_title Dari Jakarta ke Sydney, Ini Latar Pendidikan Jessica Wongso yang Kini Viral Lagi Usai Singgung soal Ayah Mirna Salihin

"Kenapa dipilih 20 tahun? Dipilih 20 tahun karena JPU kemudian menuntut 20 tahun. Kenapa tidak hukuman mati? Kenapa tidak semua hidup? Kenapa 20 tahun? Karena ini persesuaiannya diukur oleh hakim," imbuhnya

Sebelumnya, Film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang dirilis pekan lalu mencuri perhatian publik. Sejak ditayangkan di Netflix, publik semakin penasaran apakah benar Jessica Kumala Wongso pelaku utama dari kasus kopi sianida yang menyebabkan Mirna Salim meninggal dunia 2016 lalu. 

img_title Bukan karena Dendam, Ini Alasan Otto Hasibuan Tetap Semangat Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Jessica Wongso

Sebab banyak kejanggalan yang membuat publik ragu terhadap kasus kopi sianida itu. Termasuk soal barang bukti fisik yang menguatkan sosok Jessica Wongso sebagai otak di balik kematian Mirna Salihin. 

Netflix berkesempatan mewawancarai Jessica yang tengah mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Bambu.

img_title Terungkap! Ini Alasan Jessica Wongso Maafkan Darmawan Salihin Ayah Mirna, Akui Paham Duka Kehilangan Anak

"Saya hanya tak mengerti mengapa ini terjadi padaku. Aku hanya sedang berlibur. Aku hanya menelepon teman-temanku untuk mengobrol sambil minum kopi," ujar Jessica Wongso dalam film itu.

Kemudian, Jessica Wongso membicarakan kasusnya yang terlalu mendapatkan sorotan di Indonesia, bahkan dunia. Padahal, kata Jessica, ia mengalami masa-masa sulit karena kasus yang belum ditemukan kejelasan kebenarannya ini.


 

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Makarim (tengah)

Nadiem Yakin Dapat Vonis Bebas Lewat Banding, Singgung Tak Ada Kerugian Negara hingga Pelanggaran Hakim

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi kasus chromebook. Nadiem pun mengajukan banding ke PT Jakarta.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut