Pro dan Kontra Selimuti Isu Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming merespons putusan MK tolak batas usia capres
Sumber :
  • VoxPop/Fajar Sodiq

VoxPop Nasional – Nama Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka tengah menjadi sorotan. 

img_title Kadin Puji Kepemimpinan Prabowo: Sangat Visioner dan Strategis

Ia digadang-gadang bakal jadi calon Wakil Presiden atau Cawapres berpasangan dengan Menhan Prabowo Subianto

Gibran mengaku telah berkali-kali ditawari oleh Prabowo untuk menjadi "pendampingnya". 

img_title Hasan Nasbi soal Prabowo Sebut 'Londo Ireng': Itu Istilah Orang yang Suka Gaduh

Resmi, Projo Resmi Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa

"Semua orang ya mungkin kan sudah tahu. Beliau (Prabowo) sudah minta berkali-kali (saya jadi bacawapres)," kata Gibran saat ditanya wartawan di Balai Kota Solo terkait komunikasinya dengan Prabowo soal tawaran jadi bacawapres pekan lalu.

img_title Kadin Puji Program MBG Prabowo, Sebut Banyak Anak Pelosok Terbantu

Prabowo Subianto juga tak jarang memberikan kode ingin menggaet Gibran sebagai calon Wakil Presidennya. 

Hal ini awalnya sulit karena batas usia seorang Wakil Presiden adalah 40 tahun. Namun, setelah gugatan diajukan ke MK dan hasilnya cukup memuaskan, maka langkah Gibran sebagai Cawapres Prabowo pun sudah tak sulit lagi. 

Putusan ini dikabulkan MK merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Melalui putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.

Seperti diketahui, perkara dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh seorang mahasiswa asal Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A. 

Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun. MK menambahkan frasa, "pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. 

Maka, dengan putusan itu semua mantan atau kepala daerah yang sedang menjabat saat ini yang berusia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres.

Banyak yang kontra mengenai hal ini, salah satunya kader PDIP yang berkata bahwa di partai tersebut tak ada kader yang mendapat jabatan yang instan dan Gibran terkesan terlalu terburu-buru untuk mencapai "puncak". 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut