Menteri Agama Umumkan RI Akan Jadi yang Pertama di Dunia Punya Alquran Bahasa Isyarat

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Kemenag

Terdapat dua metode yang digunakan dalam mushaf Alquran Isyarat, yaitu metode kitabah dan metode tilawah. Pada proses penyusunannya, Aziz menyebut Kementerian bersinergi dengan para ahli, teman disabilitas tuli, dan berbagai organisasi terkait.

img_title Fakta-Fakta Film Istimewa, Angkat Perjuangan Anak Disabilitas

“Bersama-sama merumuskan kesepakatan mengenai huruf, harakat, dan tanda baca. Setelah itu, tim yang sama menyusunnya dengan melibatkan semua stakeholder yang terlibat,” urai dia. 

“Kita cek satu per satu, kita susun ayatnya mulai dari Al-Fatihah, sampai An-Nas, kita cek dan baca satu per satu, hurufnya harakatnya, karena ini Alquran tidak boleh ada yang kurang atau kelebihan huruf maupun harakat. Kami memastikan bahwa nanti Alquran yang kami cetak sudah sahih, tidak ada lagi kesalahan,” katanya.

img_title Sambut HUT ke-500 Jakarta, Pemprov DKI Cetak 1.000 Alquran

Ilustrasi tunanetra.

Photo :

Perhatian kepada penyandang disabilitas

img_title Segera Disidang, Eks Menag Yaqut Janji Bongkar Kasus Korupsi Kuota Haji

Aziz menjelaskan bahwa proses penyusunan mushaf Alquran Isyarat sudah dimulai sejak 2021 dengan diawali menyusun panduan membaca Alquran bahasa isyarat. Setelah peluncuran Juz 'Amma bahasa isyarat pada 2022, Kementerian kemudian melanjutkan penyusunan seluruh 30 juz Alquran dalam bahasa isyarat.

Mushaf Alquran Isyarat ini, kata Aziz, merupakan wujud perhatian penuh pemerintah dalam hal ini Kemenag melalui LPMQ terhadap layanan keagamaan, khususnya terkait Alquran. Upaya ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan layanan kitab suci dan lektur keagamaan yang mudah diakses.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di mana di situ disebutkan dalam Pasal 14 di huruf C itu jelas dikatakan bahwa penyandang disabilitas juga berhak mendapat layanan kitab suci dan juga lektur keagamaan yang mudah diakses,” ujarnya.

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK

Kuasa Hukum Yaqut: Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Bukan Bukti Kesalahan, Baru Awal Pembuktian

Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, angkat bicara menyusul pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut