Jaksa Dakwa Eks Petinggi Kadin Yusrizki Rugikan Negara Rp8 Triliun di Kasus BTS 4G Kominfo
Kamis, 16 November 2023 - 17:59 WIB
Sumber :
- VoxPop/Ahmad Farhan Faris
Setelah itu, Yusrizki kembali melakukan pertemuan untuk membahas proyek yang sama dengan seluruh konsorsium pemenang pekerjaan proyek BTS 4G. Pertemuan itu dilakukan demi melancarkan aksi rasuahnya itu.
Dia juga disebut bersama-sama dengan Anang Ahmad Latif, Dirut PT Moratel Indonesia Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan telah bertemu dengan calon kontraktor maupun subkontraktor guna menentukan pelaksanaan pekerjaan proyek BTS 4G.
Perbuatan Yusrizki terancam pidana pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej
KPK menghentikan penyidikan enam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan menerbitkan SP3 dengan alasan tersangka meninggal hingga permohonan praperadilan dikabulkan
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
