KPK Beri Bantuan Hukum, Johanis Tanak: Pak Firli Bahuri Sudah Punya Pengacara
- KPK
Jakarta – Wakil ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan bahwa mantan Ketua KPK Firli Bahuri belum tentu mendapatkan bantuan hukum usai jadi tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebab, Firli Bahuri saat ini sudah diberhentikan sementara oleh Presdien RI Joko Widodo (Jokowi).
Apalagi, kata Tanak, Firli Bahuri pun saat ini sudah mempunyai tim kuasa hukum pribadi.
"Kemudian, apakah KPK akan memberikan bantuan hukum kepada Pak Firli. Setahu saya, Pak Firli sudah punya pengacara sendiri juga. Jadi, dia pasti akan menggunakan pengacara yang dia sudah tunjuk," kata Tanak kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 25 November 2023.
Menurut dia, keputusan untuk memberikan bantuan hukum terhadap Firli Bahuri tentu harus diputuskan oleh Pimpinan KPK. Namun, kata dia, saat ini Pimpinan KPK hanya tersisa empat orang saja.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
- KPK
"Kalau mengenai apakah KPK akan memberikan bantuan, ini tentunya tidak diputuskan oleh satu pimpinan, karena pimpinan KPK ada lima, dan sekarang tinggal empat. Tetap sifatnya dalam pengambilan keputusan adalah kolektif kolegial," ujar Tanak.
Maka dari itu, Tanak menyebut apabila ada Pimpinan KPK yang menyampaikan bahwa KPK akan memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Tentu, lanjut dia, hal itu akan dipertimbangkan bersama Pimpinan KPK lainnya.
"Kalau kemudian ada pimpinan yang mengatakan bahwa akan memberikan bantuan hukum, ya itu nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama dan diputuskan bersama oleh pimpinan, karena pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan tetap memberikan bantuan hukum untuk Ketua KPK, Firli Bahuri yang telah diumumkan menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa pendampingan hukum itu diberikan kepada Firli Bahuri karena dia masih berstatus sebagai pegawai KPK.
"Pak Firli masih sebagai pegawai KPK. Jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," ujar Alexander Marwata pada Kamis, 23 November 2023.
