Lukman Dolok Jadi Tersangka Ujaran Kebencian soal Palestina, Kapolda: Kontennya Meresahkan

Kapolda Sumut Inspektur Jenderal Agung Setya Imam Effendi.
Sumber :
  • VoxPop/BS Putra

Medan – Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi mengatakan Lukman Dolok Saribu (LDS) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ujaran kebencian terhadap umat Islam dan Rumah Sakit (RS) Indonesia di Gaza, Palestina

img_title Iran Siapkan RUU Larang Kapal AS dan Israel Melintas di Selat Hormuz

"Hari ini, (Lukman Dolok Saribu) kita tahan sebagai tersangka," kata Irjen Agung dalam mimpi jumpa pers di Markas Polda Sumut, Senin 27 November 2023.

Agung menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi beredar video ujaran kebencian tersebut di aplikasi Snack, Minggu kemarin, 26 November 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. 

img_title DT Peduli Salurkan Rp181 Miliar Dana Amanah untuk Palestina

Selanjutnya, terindentifikasi pria dalam video bernama Lukman, usia 57 tahun, dan merupakan warga Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat. "Kerjasama dengan Polda Papua Barat, LDS ini beralamat di sana," ucap Agung.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat memberikan keterangan pers kasus pembobolan ATM.

Photo :
  • VoxPop/Istimewa
img_title Pramono Tegaskan Jakarta Dukung Hak dan Perjuangan Rakyat Palestina

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, lanjut Kapolda, pihak keluarga menyerahkan Lukman ke Polres Toba, untuk mempertanggungjawabkan apa dilakukan dan diucapkan tersebut hingga viral di media sosial.

"Sore harinya diantar oleh kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polres Toba. Kita tahu, keluarga LDS meminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya

Kemudian, Agung mengungkapkan Polda Sumut langsung mengambil alih kasus ini. Karena, mendapatkan penanganan khusus dalam kasus ujaran kebencian tersebut.

"Mengandung ujaran kebencian terhadap suatu agama tertentu. Pelaku, LDS sudah kita amankan dari Polres Toba. Kita bawa ke Polda Sumut tadi pagi, akan kita proses lanjut," ucap Agung.

Dalam pemeriksaan terhadap Lukman, Agung menjelaskan bahwa pelaku membuat video ujaran kebencian tersebut di Kabupaten Toba, Sabtu sore, 25 November 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.

"Unggahan video di snack video aplikasi ini meresahkan kita semua. (setelah direkam) 15 menit kemudian, dia mengunggahnya ke snack video," kata Agung.

Lukman Dolok Saribu (57) saat diamankan petugas kepolisian Polres Toba

Photo :
  • Dok Polres

Atas perbuatannya, Lukman dijerat dengan  Pasal 156 a KUHP dan 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Agung menginstruksikan penyidik secepatnya menangani kasus ini dan menuntaskan pemberkasan dalam waktu singkat.

"Kami sudah menyiapkan saksi ahli, pidana, bahasa dan lainnya. Kita akan tegakkan hukum yang berlaku. Kita akan lengkapi pemeriksaan yang lain. Motif sedang dalam penyidikan. Nanti kita sampaikan, setelah kita lengkapi," ucap Agung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut