Iran Siapkan RUU Larang Kapal AS dan Israel Melintas di Selat Hormuz

Ilustrasi Selat Hormuz
Sumber :
  • VoxPop/Davro

Jakarta, VoxPop – Parlemen Iran tengah membahas rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur langkah strategis untuk menjaga keamanan serta pembangunan berkelanjutan di Selat Hormuz. Salah satu poin utama dalam beleid tersebut ialah pelarangan kapal milik Amerika Serikat, Israel, dan negara-negara yang dianggap bermusuhan melintasi jalur perairan itu.

img_title IHSG Dibuka Menghijau saat Bursa Asia Bergerak Variatif sementara Wall Street Melemah

Anggota Presidium Parlemen Iran, Alireza Salimi, pada Kamis (6/8) mengatakan RUU tersebut saat ini sedang dikaji Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri parlemen.

"RUU tentang Langkah-Langkah Strategis untuk Menjamin Keamanan dan Pembangunan Berkelanjutan Selat Hormuz saat ini sedang ditelaah oleh Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri di parlemen," kata Salimi, Jumat 7 Agustus 2026.

img_title Presiden Iran Akui Sulit Komunikasi dengan Mojtaba Khamenei, Spekulasi Keretakan Elite Mencuat

Dalam draf aturan itu, kapal milik AS, "rezim zionis" Israel, serta negara lain yang dikategorikan sebagai musuh Iran tidak diizinkan melintasi Selat Hormuz.

RUU tersebut juga melarang kapal mengangkut muatan, baik sipil maupun militer, yang berkaitan dengan Israel melalui Selat Hormuz. Ketentuan itu dilaporkan kantor berita Fars yang mengutip isi rancangan undang-undang.

img_title Netanyahu Buka Peluang Israel Serang Iran Tanpa AS, Negosiasi Nuklir Justru Masuki Tahap Lanjut

Selain itu, larangan akan diberlakukan terhadap kapal maupun muatan dari negara-negara yang terlibat dalam operasi militer melawan front perlawanan Islam. Negara maupun pihak swasta yang dinilai telah merugikan Iran juga tidak akan memperoleh izin melintasi Selat Hormuz dan Teluk Persia sampai membayar ganti rugi.

"Larangan tersebut juga akan berlaku bagi kapal atau muatan dari negara-negara yang turut serta dalam operasi militer melawan front perlawanan Islam. Negara-negara dan individu swasta yang telah menimbulkan kerugian bagi Iran tidak akan diberi izin untuk melintasi Selat Hormuz dan Teluk Persia hingga ganti rugi telah dibayarkan," bunyi RUU tersebut.

Pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenai denda hingga 20 persen dari total nilai muatan yang dibawa kapal.

RUU tersebut juga memberikan kewenangan kepada pemerintah Iran bersama angkatan bersenjata untuk mengatur pelayaran, mengawasi lalu lintas kapal, serta menjamin keamanan di Teluk Persia, termasuk perlindungan terhadap lingkungan.

Saat ini pembahasan RUU masih berada pada tahap kajian oleh para ahli. Parlemen Iran meminta masukan dari kalangan pakar sebelum rancangan tersebut disempurnakan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut