Politisi Golkar Dave Laksono Bicara Pentingnya Batas Wilayah Udara: Menyangkut Kedaulatan Negara
- DPR RI
Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, mengatakan saat ini Indonesia masih menghadapi masalah pada bidang kedirgantaraan dan tata ruang udara. Menurutnya ini menyangkut kesadaran akan pentingnya ruang udara sebagai bagian dari kedaulatan suatu negara.
"Belum disadari benar bahwa wilayah udara kedaulatan sebagai salah satu sumber daya alam yang memiliki potensi yang sangat besar bagi kesejahteraan masyarakat," kata Dave Laksono, dalam keterangan persnya, Jumat 15 Desember 2023.
Penjelasan ini sempat dipaparkan politisi Golkar itu, dalam seminar nasional pengelolaan ruang udara yang diselenggarakan Kementerian Pertahanan.
Jelasnya, banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya ruang udara bagi aspek pertahanan dan keamanan negara. Serta ruang udara sebagai bentuk kemajuan perekonomian suatu bangsa.
Sejalan dengan konstitusi di Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Oleh karenanya ruang udara berkaitan erat dengan kedaulatan suatu negara. Konsep kedaulatan negara atas ruang udara memiliki sejarah panjang. Pada tahap awal, terdapat perdebatan panjang apakah langit perlu dibebaskan dalam perumusan konsep kedaulatan negara. Adalah Konvensi Paris 1919 yang menjadi titik tolak di mana negaranegara secara konsisten telah menegaskan kontrol kedaulatan atas ruang udara," jelasnya.
Lebih lanjut, Dave memaparkan terjadi 1.500 pelanggaran udara di ruang udara nasional sepanjang 2020 berdasarkan data yang disampaikan Menteri Pertahanan.
Lalu tahun 2021 Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (kini Komando Operasi Udara Nasional atau Koopsudnas), mencatat terdapat 600 pelanggaran pada ruang udara nasional.
"Ternyata pelakunya tidak terbatas pesawat udara sipil asing saja, tetapi juga pesawat udara militer negara asing," tegasnya.
Dia menyebutkan, berdasarkan UUD RI 1945 yang sudah diamandemen, wilayah udara di atas wilayah teritorial NKRI belum disebut dengan jelas sebagai wilayah udara kedaulatan Indonesia.
"Karena masih merebaknya kesimpangsiuran dalam tata kelola pengaturan wilayah udara termasuk untuk penerbangan nasional pada kegiatan operasional sehari-hari antara penerbangan sipil dan penerbangan militer," jelas Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 ini.
