Vonis Bebas Haris-Fatia, Hakim: Kata 'Lord Luhut' Bukan Penghinaan
- VoxPop/Yeni Lestari
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Putusan tersebut dibacakan langsung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2024.
Pertimbangan pertama hakim dalam memvonis bebas Haris dan Fatia yaitu terkait dengan frasa 'Lord Luhut'. Hakim mengatakan frasa 'Lord Luhut' bukanlah suatu penghinaan bagi Luhut.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
- VoxPop/Yeni Lestari
"Perkaraan 'Lord' yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan telah sering disematkan oleh media online dan menjadi suatu noteir apabila orang menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan bahkan dalam perbincangan sehari-hari, kata 'Lord Luhut' sering diucapkan," kata hakim.
Hakim menjelaskan, kata 'Lord' berasal dari bahasa Inggris dengan makna 'Yang Mulia'. Kata tersebut digunakan sebagai sebutan bagi orang atau tuan yang memiliki wewenang kendali ataupun kuasa atas pihak lain.
"Bahwa penyebutan kata 'Lord' kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah ditunjukkan pada personal saksi Luhut," ucapnya.
"Tetapi lebih sebagai posisi saksi Luhut sebagai seorang menteri di Kabinet Presiden Jokowi di mana saksi Luhut mendapatkan banyak kepercayaan dari presiden untuk menduduki atau mengurusi hal tertentu di bidang pemerintahan maupun bidang kedaruratan seperti masa Covid-19 sedang merebak di Indonesia," sambung hakim.
Maka dari itu, hakim menilai frasa 'Lord Luhut' bukanlah suatu penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Luhut. Sebutan 'Lord Luhut' juga bukan merupakan kata yang menggambarkan kondisi buruk.
"Majelis menilai frasa kata 'Lord' pada saksi Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah dimaksudkan suatu penghinaan atau pencemaran nama baik.Karena kata 'Lord' bukanlah kata yang menggambarkan kondisi buruk atau jelek, atau hinaan atau keadaan fisik atau psikis seseorang," kata hakim.
"Tapi, merujuk pada suatu status atau posisi seseorang yang berhubungan dengan kedudukannya," pungkasnya.
Sidang Putusan Haris Azhar dan Fatia
- VoxPop/Yeni Lestari
Sebelumnya diberitakan, Majelis hukum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
