Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2023 Stagnan, Rangking Anjlok 5 Poin
- TII
Jakarta – Transparency International Indonesia meluncurkan Indeks Persepsi Korupsi (CPI) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia pada tahun 2023.
Deputi Sekjen TII, Wawan Suyatmiko mengatakan skor CPI Indonesia pada 2023 mengalami stagnasi di poin 34, sama dengan tahun sebelumnya. Rangking Indonesia juga melorot ke 5 poin dibanding kondisi CPI Indonesia di tahun 2022.
Untuk diketahui, skor 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih dari korupsi.
"Artinya kita berada di kondisi stagnan secara skor. Di tahun 2022 kita 34, di tahun 2023 kita 34. Rangkingnya merosot 5 poin dari yang tadinya rangking 110 jadi 115," kata Wawan dalam peluncuran Corruption Perception Index (CPI) di Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024
Transparency International Indonesia meluncurkan Indeks Persepsi Korupsi 2023
- TII
"Ini menjadi catatan, dengan skor yang stagnan ranking bisa turun ini menjadi pertanda buruk. Kalau kita ingin menuju negara dengan demokrasi penuh dan akses keadilan yang merata," sambungnya
Selain itu, poin CPI Indonesia 2023 juga jauh dari rata-rata global yakni 43 poin atau rata-rata Asia Pasifik yang mencapai 45 poin. Jika dibanding negara-negara kawasan ASEAN, CPI Indonesia tertinggal dari Malaysia, Vietnam, Thailand dan Filipina yang mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
"Sebagai negara yang akan maju ekonominya atau pasarnya, sangat terlihat mereka memiliki CPI rata-rata di atas 40-an. Kita lihat, misalnya Vietnam yang mulai terbangun ekonomi pasarnya, atau Malaysia yang upaya pemberantasan korupsinya linear dengan investasinya. Singapura sudah selesai dengan problem itu tapi belum selesai dengan problem demorasinya," ujar Wawan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko dalam keterangan resminya, mengatakan skor CPI Indonesia pada 2023 yang stagnan memperlihatkan respons terhadap praktik korupsi yang masih cenderung berjalan lambat bahkan terus memburuk akibat minimnya dukungan yang nyata dari para pemangku kepentingan.
Sikap abai terhadap pemberantasan korupsi tersebut terlihat dari pelemahan KPK, perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Termasuk munculnya berbagai regulasi yang tidak memperhatikan nilai-nilai integritas dan sikap tutup mata terhadap berbagai praktik konflik kepentingan.
Ilustrasi: Penyidik KPK saat rilis barang bukti kasus korupsi
- VoxPop/M Ali Wafa
Oleh karena itu, kata Danang, TII merekomendasikan empat hal. Pertama, rekomendasi sektor politik dan pemilu. Di mana Presiden selaku pemerintah, DPR dan partai politik (parpol), lembaga penyelenggara dan pengawasan pemilu, serta lembaga penegakan hukum harus terus menjamin berjalannya pemilu secara jujur, adil dan berintegritas.
