Gak Dapat Undangan Tetap Bisa Nyoblos, Cukup Bawa Ini ke TPS
Selasa, 13 Februari 2024 - 22:24 WIB
Sumber :
- Tokopedia
Namun, jika hingga hari pemungutan suara pemilih yang terdaftar DPT, DPTb, atau DPK tidak memperoleh formulir C6, maka tetap akan diperbolehkan mencoblos. Pemilih tersebut harus menunjukkan KTP atau KK atau identitas lainnya.
Begitu juga pada kasus pemilih tidak terdaftar DPT, DPTb, atau DPK yang otomatis tidak menerima surat undangan formulir C6 padahal memenuhi syarat memilih. Anggota KPPS diwajibkan memberikan kesempatan kepada pemilih tersebut untuk menunjukkan KTP atau KK atau identitas lain.
Kemudian pemilih tersebut akan diarahkan untuk mencoblos di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau paspor. Namun, waktu pemilihannya satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara.
Jokowi ke Kader PSI: Percuma Punya Struktur Partai Tapi Cuma Formalitas
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kader PSI agar tidak hanya membangun organisasi di atas kertas jika ingin meraih hasil maksimal di Pemilu 2029.
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
