Sidang Putusan Praperadilan Penyitaan Ponsel Milik Aiman Witjaksono Digelar Besok

Aiman Witjaksono, Sidang Praperadilan di PN Jaksel
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya telah sampai kepada sidang terakhir yang mana beragendakan pembacaan putusan pada sidang gugatan praperadilan Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Gugatan praperadilan itu diajukan karena ponsel genggam milik Aiman disita penyidik saat melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

img_title Kasus Kematian Sutrimo yang Diduga Karumga Febrie Adriansyah Masih Misterius, Polisi Bongkar Isi Ponsel Korban

Rencananya, PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan itu pada Selasa 27 Februari 2024 besok.

Aiman Witjaksono, Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa
img_title Praperadilan Lodewyk Pusung Kandas, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Berlaku

"Besok pembacaan putusan," kata hakim tunggal Delta Tamtama di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin 26 Februari 2024.

Diketahui, PN Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang gugatan praperadilan itu. Adapun agendanya yakni oembacaan kesimpulan pada gugatan praperadilan penyitaan ponsel genggam milik Aiman.

img_title Febrie Adriansyah Resmi Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Rencana Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Aiman Witjaksono, telah rampung menjalani sidang perdana soal gugatan praperadilan usai handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam sidang tersebut, Aiman meminta kepada majelis hakim tunggal untuk menyatakan tidak sah soal penyitaan ponsel genggam miliknya tersebut.

"Pemohon mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut," ujar kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Senin 19 Februari 2024.

Aiman Witjaksono, Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa

"Menetapkan dan menyatakan penetapan penyitaan nomor: 3/Pen.Sit/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum," sambungnya.

Adapun gugatan Aiman itu ditujukan kepada Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya cq Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Aiman tidak terima handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya, saat menjalani pemeriksaan soal ucapan 'Polisi Tidak Netral Dalam Pemilu 2024'. Kemudian, dalam hal itu turut juga disita satu buah kartu SIM serta satu akun Instagram atas nama @aimanwitjaksono dan sebuah email pada pemeriksaan tertanggal 26 Januari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut