Makian Gara-gara Perbedaan Hilal Berujung Bui, Sesal Kemudian
- VoxPop/M Ali Wafa
Setelah kasunya viral, Andi Pangerang pun menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada warga Muhammadiyah akibat postingannya di media sosial telah menimbulkan permusuhan, SARA hanya karena emosi perbedaan dalam penetapan Idul Fitri 2023.
Andi Pangerang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh perwakilan warga Muhammadiyah. dan ditetapkan sebagai tersangka. Andi juga disidang Majelis Kode Etik dan Perilaku ASN dengan putusan dipecat sebagai ASN BRIN.
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkaranya memutus terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan divonis satu tahun penjara.
Ketua majelis hakim PN Jombang, Bambang Setyawan menyatakan, terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin, terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan atas suku ras dan golongan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama satu tahun, dan pidana denda sebanyak sepuluh juta rupiah, dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut, maka terdakwa bisa mengganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Bambang, Selasa, 19 September 2023.
