KPK Ungkap Hal Ini Usai Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VoxPop/Zendy Pradana

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun," hakim ketua Djuyamto di ruang sidang, Selasa, 2 April 2024.

img_title KPK Telusuri Sosok Penghubung Lilik Budi dengan Bupati Pemalang di Kasus Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar

Andhi juga diminta hakim untuk membayarkan denda sebanyak Rp1 miliar dalam kasus gratifikasi tersebut. Jika Andhi tak bisa membayarnya, maka hakim akan mengganti dengan kurungan selama enam bulan lamanya.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim.

img_title DPR Sebut Lembaga Urusi Perampasan Aset Harus Independen: Biar Enggak Tumpang Tindih

Andhi Pramono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo

KPK Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubernur Riau Abdul Wahid

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, banding atas vonis abdul wahid yang diambil ini merupakan pelaksanaan kewenangan JPU KPK sebagaimana diatur dalam hukum

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut