KPK Ungkap Hal Ini Usai Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi
- VoxPop/Zendy Pradana
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun," hakim ketua Djuyamto di ruang sidang, Selasa, 2 April 2024.
Andhi juga diminta hakim untuk membayarkan denda sebanyak Rp1 miliar dalam kasus gratifikasi tersebut. Jika Andhi tak bisa membayarnya, maka hakim akan mengganti dengan kurungan selama enam bulan lamanya.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim.
Andhi Pramono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
