Pemerintah Bekasi Perlu Laksanakan Rekomendasi KPPU untuk Mitra Pengolahan Sampah
- YouTube
Selain itu, pemenang tender diduga mengajukan biaya layanan pengolahan sampah atau tipping fee sebesar Rp458.000 per ton sampah, di atas batas maksimal yang ditentukan sebesar Rp405.000 per ton. Seharusnya, peserta tender tersebut gugur secara otomatis.
Instalasi pengolahan sampah menjadi listrik di Kota Bekasi yang akan dibangun di kawasan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sumurbatu, Bantargebang ini dibiayai oleh mitra terpilih.
Kapasitas pengolahan sampah di TPA tersebut diperkirakan sekitar 900-1.000 ton sampah per hari atau sekitar 290.000 ton per tahun.
Proyek ini nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Bekasi, dan menjadi milik kota Bekasi setelah kerja sama dengan mitra berakhir setelah 20 tahun.
Penunjukan pihak ketiga sebagai mitra pengolahan sampah juga pernah dilakukan oleh Kota Bekasi beberapa tahun silam, tetapi gagal karena pihak ketiga dinilai tidak dapat memenuhi komitmennya sehingga dinyatakan wanprestasi.
