MUI Dorong Pemerintah RI Prakarsai Bantuan Militer untuk Palestina Setop Kebiadaban Israel

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.
Sumber :
  • Dokumen BNPB

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama VII mendorong adanya upaya yang dilakukan oleh Pemerintah RI dalam memprakarsai bantuan militer bersama negara-negara lain untuk mendukung Palestina dalam menghentikan kekejaman zionis Israel.

img_title Kisah Perjalanan Spiritual Robert Bauer: Eks Timnas Jerman yang Putuskan Mualaf Usai Bertemu Sang Istri

"Memperhatikan kondisi pembantaian massal yang sangat biadab dan genosida yang terang benderang di Gaza Palestina, maka Pemerintah Indonesia harus memprakarsai bantuan militer bersama negara-negara lain, terutama negara-negara Islam (OKI) untuk menghentikan kekejaman dan kebiadaban Zionis Israel," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.

Niam mengatakan dukungan Pemerintah RI terhadap Palestina harus diwujudkan, karena Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka agresi dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

img_title Massive Attack Ungkap Kronologi Usai Ditahan di Singapura karena Kibarkan Bendera Palestina Saat Konser

Serangan udara militer Israel ke Jalur Gaza, Palestina

Photo :
  • dawn.com

Kemudian, katanya, umat Islam wajib berjihad untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan bangsa. Dalam situasi damai, implementasi jihad, dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara adalah dengan melakukan berbagai aktivitas kebaikan dengan bersungguh-sungguh dan berkelanjutan demi meninggikan agama Allah.

img_title Band Inggris Ini Dicekal Masuk Lagi ke Singapura Usai Kibarkan Bendera Palestina

"Dalam situasi perang, jihad bermakna kewajiban Muslim dan Muslimat untuk mengangkat senjata guna mempertahankan kedaulatan negara," ucapnya.

Untuk itu, Niam menyatakan negara atau pihak yang melakukan agresi, genosida dan/atau penjajahan atas suatu bangsa adalah merupakan pengingkaran dan pengkhianatan terhadap komitmen keislaman, komitmen kemerdekaan serta bertentangan dengan konstitusi dan hukum internasional.

Menurutnya, setiap warga negara wajib mewujudkan kemerdekaan dan menentang segala bentuk penjajahan, serta wajib mendukung upaya bangsa lain mewujudkan kemerdekaan, seperti mendukung perjuangan bangsa Palestina mewujudkan kemerdekaan melawan penjajahan Israel.

VoxPop Militer: Penduduk Gaza, Palestina, korban serangan militer Israel

Photo :
  • wsj.com

"Negara wajib menghentikan kerja sama, baik langsung maupun tidak langsung, dengan negara agresor atau penjajah, serta memberikan sanksi kepada pihak yang secara nyata atau sembunyi-sembunyi mendukung, bersimpati, dan bekerja sama dengan penjajah," katanya menegaskan.

Untuk itu, Niam menyatakan MUI sebagai payung besar ulama dan umat Islam Indonesia menjadi pelopor perdamaian dan kemerdekaan setiap bangsa yang masih dijajah, terutama Negara Palestina. Pihaknya juga akan menindaklanjuti upaya-upaya dialog antarulama dan tokoh lintas agama di negara-negara di dunia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut