Siapkan RUU, MUI Usul Istilah LGBT Diganti LGSP
- Dokumen BNPB
Jakarta, VoxPop – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan penggunaan istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) diganti menjadi LGSP, yang merupakan singkatan dari Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan perubahan istilah tersebut dilakukan karena selama ini penyebutan LGBT dinilai sebagai bentuk eufemisme atau penghalusan istilah yang dianggap tidak menggambarkan substansi persoalan secara utuh.
Menurut Niam, penggunaan istilah tersebut justru dinilai dapat mengaburkan pandangan masyarakat terhadap penyimpangan moral yang terjadi.
Atas dasar itu, MUI memilih menggunakan istilah LGSP, yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Menurutnya, penggunaan istilah tersebut dimaksudkan agar masyarakat memahami bahwa tindakan tersebut dipandang sebagai perbuatan yang dilarang sekaligus merupakan tindak kriminal.
Dia mengingatkan dampak yang dapat muncul apabila eufemisme terus digunakan dalam ruang publik. Menurutnya, pengaburan makna berpotensi membuat penyimpangan moral secara perlahan dianggap sebagai sesuatu yang lumrah hingga akhirnya diterima sebagai kebenaran.
Oleh karena itu, Niam menegaskan fatwa yang diterbitkan MUI tidak hanya berfungsi sebagai ketetapan hukum normatif. Menurutnya, fatwa juga memiliki peran sebagai instrumen rekayasa sosial sekaligus sarana membangun kesadaran masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari gagasan tersebut, MUI saat ini sedang menyiapkan naskah akademik beserta Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP. Dokumen tersebut direncanakan akan segera disampaikan kepada DPR dan pemerintah untuk ditindaklanjuti.
"MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR," ujar Niam dalam keterangannya, Kamis 30 Juli 2026.
Ia juga menyinggung pengalaman sebelumnya ketika fatwa mengenai pornografi dan pornoaksi berhasil menjadi salah satu landasan yang kemudian melahirkan Undang-Undang Pornografi.
"Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil menjelma menjadi Undang-Undang Pornografi, kehadiran rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang melindungi moralitas bangsa dan keharmonisan masyarakat," ujarnya.
