Sekjen Kemnaker Menyampaikan Pemerintah Indonesia Setuju Pencabutan 4 Konvensi ILO dalam Voting ILC

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi
Sumber :
  • Kemnaker

VoxPop – Dalam sesi voting yang diadakan pada Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) sesi ke-112, Pemerintah Indonesia telah menyatakan persetujuannya terhadap pencabutan empat konvensi International Labour Organization (ILO). Keputusan ini diambil karena keempat konvensi tersebut dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan telah terwakili oleh konvensi teknis lainnya.

img_title Polri dan Kemenaker Tuntaskan Konflik PHK PT Amos Indah Indonesia, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 M

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menyampaikan bahwa keputusan ini didasarkan pada evaluasi mendalam terhadap relevansi dan efektivitas konvensi-konvensi tersebut dalam konteks ketenagakerjaan modern.

“Kami telah melakukan kajian mendalam dan menemukan bahwa keempat konvensi ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan ketenagakerjaan saat ini,” ujar Anwar Sanusi, dalam keterangan pers Biro Humas, Jenewa, Jumat (7/6).

img_title Wamenaker Persilakan Buruh Lapor Jika THR hingga Upah Lembur Tak Dibayar, Portal Lapor Menaker Siap Terima Aduan

Konvensi yang dicabut meliputi:
1. Konvensi ILO Nomor 45 tentang Pekerjaan Bawah Tanah (Wanita), 1935.
2. Konvensi ILO Nomor 62 tentang Ketentuan Keselamatan Bangunan, 1937.
3. Konvensi ILO Nomor 63 tentang Statistik Upah dan Jam Kerja, 1983.
4. Konvensi ILO Nomor 85 tentang Inspeksi Tenaga Kerja (Daerah Non-Metropolitan), 1947.

Anwar Sanusi menjelaskan bahwa pencabutan konvensi-konvensi ini merupakan langkah maju untuk menyelaraskan regulasi ketenagakerjaan internasional yang lebih baru dan relevan.

img_title Cara Daftar Program Magang Nasional 2026, Ini Syarat Membuat Akun SIAPKerja dan Langkah Pendaftarannya

“Dengan mencabut konvensi-konvensi ini, Indonesia berkomitmen untuk terus memperbarui regulasi ketenagakerjaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan tantangan masa kini,” tambahnya.

Keputusan untuk menyetujui pencabutan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja dan meningkatkan keselamatan kerja melalui regulasi yang lebih modern dan efektif. Pemerintah Indonesia berharap bahwa langkah ini akan membawa dampak positif bagi peningkatan kualitas ketenagakerjaan di Indonesia.

ILC merupakan forum tahunan yang mempertemukan para delegasi dari negara-negara anggota ILO untuk membahas berbagai isu ketenagakerjaan global dan menetapkan standar internasional di bidang ketenagakerjaan.

Dengan keputusan ini, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk terus berpartisipasi aktif dalam forum-forum internasional dan mengadopsi praktik-praktik terbaik dalam bidang ketenagakerjaan guna meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha di tanah air.

Pegadaian.

Pegadaian Terima SK Perjanjian Kerja Bersama Periode 2026–2028 dari Kemenaker, Perkuat Fondasi Hubungan Industrial

Adanya SK PKB Pegadaian ini menjadi wujud nyata kesepakatan resmi antara manajemen dan SP Pegadaian untuk mewujudkan iklim kerja yang kondusif dan dinamis ke depannya.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut