KPK Ikut Dampingi Tarik Kendaraan Dinas yang Dikuasai Eks Pejabat

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

SerangKomisi Pemberantasan Korupsi (KPKP) siap melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kota Serang, Banten untuk menarik sejumlah kendaraan dinas yang masih dikuasai pejabat setempat. Sebab, kendaraan tersebut memang harus dikembalikan sebagai aset daerah.

img_title KPK Tegaskan Penanganan Kasus Febrie Murni di Kejagung: Kami Hanya Kebagian Tempat Penahanan Saja

"Hal ini dilakukan karena kendaraan dinas yang dikuasai oleh para mantan pejabat Pemkot Serang merupakan aset milik daerah, dan wajib dikembalikan setelah masa jabatannya selesai," kata Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Imam dilansir Antara pada Selasa, 11 Juni 2024.

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
img_title Tak Kunjung Panggil Menhut Raja Juli, Begini Penjelasan KPK

Maka dari itu, Imam meminta kepada para pejabat yang tidak lagi menjabat di lingkungan Pemerintah Kota Serang wajib mengembalikan seluruh fasilitas yang diberikan, termasuk kendaraan dinas.

"Pejabat yang sudah tidak menjabat lagi, tentunya fasilitas mobil (kendaraan) dinas sudah tidak berhak menggunakannya dan itu harus dikembalikan sesuai dengan fungsinya. Jika tidak, ini ranahnya bisa ke tindak pidana korupsi karena merugikan negara," ujarnya.

img_title KPK Koordinasi dengan Polri Usai Stafnya Terjaring Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Sedangkan, Imam mengatakan Pemerintah Kota Serang juga perlu melakukan pendataan dan penelusuran terhadap sejumlah aset bergerak berupa kendaraan dinas. Hal itu sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Banten, yang mencatat sebanyak 64 aset bergerak milik Pemerintah Kota Serang yang tidak diketahui keberadaannya.

"Kami minta Pemkot Serang untuk mendata kembali dari temuan BPK itu ditelusuri, posisi kendaraan dinas ada di mana. Kalau sudah diketahui, kami akan lakukan pendampingan untuk melakukan penertiban dan menarik kembali aset tersebut. Kami lihat progresnya sampai mana,” jelas dia.

Selain itu, lanjut dia, KPK juga memberikan rekomendasi mengenai perbaikan tata kelola pemerintahan daerah supaya lebih efektif dan efisien, serta tidak terjadi tindak pidana korupsi. Rekomendasi tersebut juga disampaikan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

"Termasuk rekomendasi mengenai tata kelola aset, baik aset bergerak maupun tidak bergerak di lingkungan Pemkot Serang. Seperti masalah aset yang belum bersertifikat, perlu disertifikasi sebagai upaya pengamanan. Kemudian yang masih ada sengketa aset diajukan penyelesaian sesuai dengan permasalahan yang ada," kata Imam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut