7 Fakta Konser Ricuh di Tangerang, Duit Bayar Artis Dibawa Kabur
- VoxPop.co.id/Sherly (Tangerang)
Dari hasil gelar perkara pada Kamis 27 Juni 2025, kata Arief, ketua pelaksana konser Lentera Festival mengaku uang yang dibawa kabur dipakai untuk kepentingan pribadi.
"Dari petunjuk hasil penyidikan, pemeriksaan, uang ada yang dipakai atau digelapkan tanpa diketahui oleh penyelenggara lain. Dari sejumlah nominal uang yang masuk, dia ada pakai untuk keperluan pribadi," kata Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf dikutip tvOne.
Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf
- ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Sehingga tidak bisa melakukan pembayaran kepada artis yang seharusnya mengundang Guyon Waton, Feel Koplo dan NDX AKA.
“Dari sejumlah uang yang masuk digunakan untuk keperluan pribadi, sehingga tidak bisa melakukan pembayaran kepada artis atau vendor," jelas Arief.
6. Ketua Penyelenggara Terancam 5 Tahun Penjara
Penggelapan dana untuk bayar artis yang dibawa kabur Muhamad Dian Permana Angga hingga terjadi aksi pembakaran properti milik Vendor oleh penonton, berujung ditetapkannya Dian sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, Ketua Penyelenggara itu dikenakan pasal berlapis dan terancam 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana," kata Arief.
7. Polisi Kantongi Identitas Provokator Pembakaran
Tidak berhenti di ketua penyelenggara saja, polisi juga mendalami penonton yang menjadi provokator dalam aksi pembakaran dan penjarahan aset milik vendor.
"Pelaku provokator telah berhasil teridentifikasi dan adanya peristiwa hukum, penyidik melakukan proses penyelidikan terhadap siapa yang berbuat kerusakan terhadap fasilitas vendor, sarana dan prasarana panggung," ujar Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf .
Menurut Arief, dalam kasus ini ada dua perkara, yakni penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh ketua penyelenggara, serta kerusuhan yang terjadi pada konser.
