Sudah Niat Ihram Tapi Dideportasi, Bagaimana Status Hajinya?
Rabu, 3 Juli 2024 - 13:56 WIB
Sumber :
- Twitter @hsharifain
Sebagai informasi, tahallul adalah keadaan seseorang yang telah dihalalkan (dibolehkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya diharamkan selama ihram. Tahallul ditandai dengan mencukur atau menggunting rambut bagi jemaah haji.
Kasus jemaah haji dengan visa tidak resmi termasuk pelanggaran undang-undang pemerintah yang secara hukum konvensional sah untuk dinyatakan bersalah.
Sehingga jemaah haji dengan visa non haji yang tertangkap oleh Askar atau polisi Arab setelah ihram, maka tidak bisa melanjutkan prosesi ibadah hajinya dan diwajibkan untuk tahallul serta membayar dam kambing jika mampu.
Sedangkan jika tidak mampu aka bisa mengikuti pendapat selain Syafiiyah yang tidak mewajibkan membayar dam bagi muhshar dengan ihshar khaas.
Baca Juga
Massive Attack Ungkap Kronologi Usai Ditahan di Singapura karena Kibarkan Bendera Palestina Saat Konser
Band asal Inggris, Massive Attack angkat bicara terkait dengan insiden penahanan anggota bandnya pasca mengibatkan bendera Palestina saat konser mereka di Singapura
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
