Eks Anak Buah SYL Baca Pleidoi: Saya Cuma Bawahan Tak Miliki Kekuasaan Paksa Atasan

Sidang Tuntutan Mantan Direktur Alsintan Kementan, Muhammad Hatta
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan anak buah Syahrul yasin Limpo alias SYL, Muhammad Hatta mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Dalam pembelaannya, ia mengakui bahwa dirinya tidak memiliki kekuasaan lebih untuk melakukan pemaksaan kepada seorang atasan atau pimpinan.

img_title KPK Periksa Istri Bupati Kuansing Nonaktif hingga Mantan Sekda, Dalami Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

Muhammad Hatta membacakan nota pembelaannya atau pleidoi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,Jumat 5 Juli 2024. Hatta mulanya menjelaskan jenjang karirnya sebelum akhirnya menjabat sebagai direktur alat dan mesin di Kementan RI.

"Malangnya banyak yang menyangsikan jika ingin menjadi Direktur Pupuk maka harus sarjana pupuk, atau sarjana pertanian. Padahal posisi itu bukan membuat pupuk yang butuh ahli kimiawi. Di jabatan itu membutuhkan ilmu pemerintahan dan manajemen, bagaimana agar pupuk itu terdistribusi secara maksimal," ujar Hatta di ruang sidang

img_title Kunjungi KEK Sei Mangkei, IMT-GT Perkuat Sinergi Hilirisasi Kelapa Sawit Berkelanjutan

Eks Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Hatta pun menyinggung sejumlah tuduhan yang justru menyasar kepadanya hingga banyak pihak yang meragukan dirinya menjabat sebagai pejabat eselon I di Kementan RI.

img_title Baru Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Langsung Dihadapkan Deretan Kasus Besar dan Beban Pulihkan Kepercayaan Publik

"Tuduhan-tuduhan itu terjadi di persidangan. Hanya karena tak ada bukti yang menunjukkan SYL bermufakat atau memerintahkan saya, tak ada direct evidence jika jabatan itu hadiah SYL maka ditarik fakta jauh. Disinggung lah almamater saya sebagai alumni IPDN yang hanya urusi pemerintahan. Saya dianggap tak layak duduk sebagai direktur pupuk karena latar belakang pemerintahan," kata Hatta.

Kemudian, Hatta menjelaskan tahta bawahan kepada seorang atasan. Ia menyebutkan bahwa sebagai bawahan tidak bisa melakukan unsur pemaksaan kepada atasannya.

Hatta menyebutkan dirinya adalah seorang korban sekaligus tersangka dalam kasus korupsi.

"Di persidangan yang berjalan ini, saya mengetahui unsur esensial pemerasan itu adanya paksaan. Para eselon 1 mengaku dirinya terpaksa. Lalu bagaimana dengan saya Eselon II? Saya cuman bawahan. Apa dikiranya saya nggak miliki perasaan yang sama? Saya bawahan Eselon II tak miliki kekuasaan memaksa atasan," ucap Hatta.

"Saya ulangi, saya bawahan Eselon II tak miliki kekuasaan memaksa atasan. Pun di persidangan ini terbukti saya tidak pernah memaksa. Saya juga korban pengancaman dan pemerasan dari Imam Mujahidin Fahmid (Eks Stafsus SYL). Jadi dalam perkara ini, saya menjadi pelaku sekaligus korban," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut