Korban Salah Tangkap Berhak Dapat Ganti Rugi, Maksimal Rp 600 Juta

Ilustrasi tersangka pelaku
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Jakarta – Korban salah tangkap dapat mendapatkan ganti rugi melalui proses hukum yang ada di Indonesia. Ganti rugi yang dimaksud dapat berupa kompensasi materil maupun nonmateril, mulai dari kerugian finansial, reputasi, dan kesehatan.

img_title Menhub Dudy Jamin Pemenuhan Seluruh Hak Para Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

Proses ganti rugi dimulai dengan mengajukan gugatan ke pengadilan, di mana korban harus membuktikan bahwa ia salah tangkap karena kesalahan suatu pihak. Jika pengajuannya diterima, korban salah tangkap dapat memperoleh ganti rugi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Oman Abdurohman

Photo :
  • Polres Lampung Utara
img_title 20 Ambulans Disiagakan Guna Menangani Korban Kebakaran KM. Mutiara Sentosa II

Misalnya kasus Oman Abdurohman, seorang warga asal Banten yang ditangkap oleh polisi di Lampung Utara karena diduga terlibat dalam kasus perampokan. Namun, setelah praperadilan, ia dinyatakan bebas karena tidak terbukti bersalah. Oman mendapatkan ganti rugi sebesar Rp222 juta setelah pengadilan menetapkan bahwa ia adalah korban salah tangkap. 

Pegi Setiawan bersama kuasa hukum usai bebas dari rumah tahanan Polda Jabar

Photo :
  • Ist
img_title Basarnas: Sebanyak 232 Korban KM. Mutiara Sentosa II Berhasil Dievakuasi

Kasus salah tangkap lainnya yang baru-baru ini terjadi yaitu kasus Pegi Setiawan. Awalnya, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Pegi dinyatakan bebas setelah hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatannya praperadilan. Meskipun sampai artikel ini dibuat belum ada informasi pasti tentang ganti rugi yang diterima oleh Pegi.

Oman, Pegi dan korban salah tangkap lain mengalami berbagai kehilangan hak akibat dari tindakan penangkapan yang tidak sah. Hak yang hilang meliputi hak hidup yang dapat menyebabkan penderitaan fisik dan mental serius, hak pemilikan yang mengakibatkan kehilangan harta benda atau properti, hak kehormatan yang membuat korban merasa dipermalukan, hak kemerdekaan yang mengakibatkan hilangnya kebebasan, hak persamaan yang mengakibatkan diskriminasi, dan hak ilmu pengetahuan yang menghalangi akses terhadap informasi atau pendidikan.

Korban salah tangkap berhak menuntut penegak hukum yang melakukan penangkapan tidak sah. Tuntutan ini sah karena korban kehilangan berbagai hak penting tersebut yang seharusnya dilindungi oleh hukum.

Berdasarkan Pasal 95 Ayat 1 KUHAP, tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut