Sidang PK Saka Tatal Kasus Vina Cirebon Dijadwalkan 24 Juli 2024

Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di wilayah Cirebon, Jabar
Sumber :
  • Facebook: Kabar Warga Cirebon

VoxPop – Menghadapi sidang peninjauan kembali (PK), Saka Tatal, mantan narapidana dalam kasus pembunuhan Vina tahun 2016, PN Cirebon telah menetapkan tiga hakim. 

img_title Jadi Menteri LH, Jumhur Hidayat Klarifikasi soal Vonis 10 Bulan Penjara: Saya Bukan Terpidana!

Informasi ini diungkapkan Agus Prayoga, salah satu kuasa hukum yang mewakili Saka Tatal. PN Cirebon juga telah menunjuk jaksa untuk memastikan kelancaran sidang PK.

"Kami telah diberitahu bahwa sidang dijadwalkan pada Rabu, 24 Juli, dan hari ini kami mendapat konfirmasi tentang tiga hakim yang akan menangani kasus ini, yaitu Bu Riska Yunia, Pak Galuh Rahma, dan Bu Listia Permatasari, serta Jaksa Pak Asep," ungkap Agus pada Rabu (17/07/2024).

img_title 3 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Proyek Air Bersih Akhirnya Dicokok Kejati Kalteng

Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat

Photo :
  • Azizi Erfan

Agus mengungkapkan bahwa timnya sedang mempersiapkan bukti baru (novum) dan saksi untuk disampaikan dalam sidang PK mendatang.

img_title Masih Diburu Kejagung, Dimana Keberadaan Silfester Matutina?

"Kami berharap sidang berjalan dengan lancar, transparan, dan objektif. Persiapan kami termasuk memastikan bahwa bukti novum yang kami ajukan tidak dapat dipertanyakan karena hal ini sangat penting," tambahnya.

Agus menegaskan keyakinannya bahwa Saka Tatal adalah korban dari proses penyidikan yang cacat dan mencurigai adanya rekayasa dalam penanganan kasus pembunuhan Vina.

Namun, Agus memilih untuk tidak merinci bukti dan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang PK mendatang.

"Kami tidak akan mengungkapkan rincian novum yang kami miliki karena ini merupakan strategi untuk menghindari upaya-upaya yang mungkin dilakukan untuk mengganggu persidangan," jelasnya. (Azizi Erfan/Cirebon)

Nikita Mirzani

Sidang PK Nikita Mirzani Molor Sampai 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Persidangan perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum dapat berjalan sesuai rencana.

img_title
VoxPop.co.id
28 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut