Baru Bebas, Panji Gumilang Terancam Masuk Bui Lagi Terkait Kasus TPPU

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan
Sumber :
  • Humas Polri

Jakarta - Mantan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sudah bebas dari penjara pasca menjalani masa hukuman satu tahun penjara di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat.

img_title Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Butir Ekstasi ke Indonesia Ternyata Positif Sabu, Ekstasi hingga Kokain

Namun, yang bersangkutan terancam diseret kembali ke meja hijau terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus tersebut hingga kini masih diproses oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Berkas perkaranya masih diteliti oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Whisnu Hermawan pada Kamis, 18 Juli 2024.

img_title Bareskrim Sebut Gas Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM, Berpotensi Sebabkan Kematian

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan

Photo :
  • Humas Polri

Dirinya menyebut, kini proses penyelidikan cuma tinggal menunggu keputusan jaksa. Apakah berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau malah dikembalikan (P-19) guna dilengkapi lagi. Jika berkas dinyatakan lengkap, jaksa bakal menyerahkan berkas TPPU Panji Gumilang ke pengadilan guna proses persidangan.

img_title Terungkap! Gas Whip Pink Dijual di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Capai Rp5 Miliar

“Tinggal tunggu P-21 dari jaksa saja,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang bebas usai menjalani masa hukuman satu tahun penjara di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 17 Juli 2024.

Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono membenarkan kebebasan Panji Gumilang. Menurutnya, Panji dinyatakan bebas murni hari ini.

"Iya benar bebas hari ini, tadi pukul 08.30 WIB kami bebaskan dari Lapas Kelas IIB Indramayu," kata Hero Sulistiyono di Indramayu.

Tersangka MSBO, seorang pilot WNA yang ditangkap atas dugaan menjadi kurir ekstasi 25 kilogram menuju Indonesia

Malaysia Buka Suara soal Pilot Diduga Selundupkan 25 Kg Narkoba ke Indonesia, Regulasi Penerbangan Diselidiki

Otoritas Malaysia menyelidiki aspek regulasi usai pilotnya ditangkap di Indonesia karena diduga menyelundupkan 25 kg ekstasi melalui Bandara Soekarno-Hatta.

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut