OJK Rencanakan Wajib Asuransi untuk Motor-Mobil, Ini Tanggapan Jokowi dan GAIKINDO
- VoxPop.co.id/M. Ali. Wafa
Jakarta, VoxPop – Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Yohanes Nangoi, mengungkapkan bahwa penerapan peraturan asuransi wajib untuk motor dan mobil yang sedang menjadi wacana saat ini bukanlah waktu yang tepat.
“Kalau bisa jangan diterapkan sekarang lah karena mobil (industri otomotif) sedang menurun,” kata dia pada penutupan GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Sabtu (27/7/2024) malam, dilansir dari Antara.
Sebelumnya diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia mengumumkan bahwa mulai Januari 2025, semua kendaraan bermotor, termasuk mobil dan motor, akan diwajibkan untuk memiliki asuransi third party liability (TPL). Asuransi TPL ini memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor yang diasuransikan.
"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/7/2024).
Test ride Yamaha Nmax Turbo Jakarta-Yogyakarta
- Yamaha Indonesia
Kebijakan asuransi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Saat ini, OJK sedang menyusun peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur lebih lanjut mengenai asuransi wajib ini, yang diharapkan terbit paling lambat dua tahun setelah UU P2SK disahkan, yaitu pada 12 Januari 2025.
Mulanya asuransi kendaraan bersifat sukarela, namun dengan adanya UU P2SK, asuransi kendaraan akan menjadi wajib, mengikuti praktik yang telah diterapkan di banyak negara lain.
Ogi menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mengurangi beban finansial yang ditanggung oleh pemilik kendaraan saat terjadi kecelakaan dan mendorong perilaku berkendara yang lebih baik.
Dengan meningkatnya perlindungan risiko, masyarakat diharapkan akan merasa lebih aman dan dapat merangsang pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
UU P2SK memberi wewenang kepada pemerintah untuk membentuk Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan, termasuk asuransi kendaraan yang meliputi tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, serta asuransi kebakaran dan rumah tinggal untuk risiko bencana.
