Crazy Rich Helena Lim Beli Rumah di PIK hingga Beli Tas Mewah Pakai Uang Haram Korupsi Timah
- VoxPop/M Ali Wafa
Selain itu, PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya. Harvey Moeis pun dalam hal ini merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin.
"Terdakwa Helena memberikan sarana kepada Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya yakni PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar 500 dolar AS sampai dengan 750 dolar AS per ton yang seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility atau CSR dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa yang berasal dari hasil penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk," ujar jaksa di ruang sidang.
Jaksa mengatakan Helena diduga sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh Harvey Moeis dkk. Harta benda milik Helena yang terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga sudah disita seperti mobil hingga tas mewah.
Helena Lim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 56 kedua KUHP dan Pasal 3 serta Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 56 kesatu KUHP.
