14 Tahun Mandek, Ribuan Warga Demo Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan
- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
"Ini kerap menjadi awal mula konflik. Kami dianggap tidak ada dan justru diusir dari wilayah adat kami," kata Hasan.
Menanti Iktikad Presiden
Ketua Pengurus Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Bengkulu Fahmi Arisandi mengatakan, kehadiran ratusan perwakilan masyarakat adat di Bengkulu itu, sebagai bagian dari kepedulian mereka untuk mengawal pemerintahan baru.
Sebab, pengakuan dan perlindungan masyarakat adat yang sejatinya adalah pondasi keberadaan bangsa Indonesia, hanya bergantung pada iktikad baik dan tulus dari pemerintah untuk mewujudkannya.
"Sudah belasan tahun, RUU Masyarakat Adat tertahan karena tidak ada iktikad baik dari negara. Karena itu, kami meyakinkan diri kalau Presiden Prabowo, punya iktikad ini," katanya.
Fahmi menyebutkan, sejak terbitnya putusan MK Nomor 35 Tahun 2012, yang telah mempertegas kepemilikan wilayah masyarakat adat. Mereka telah mendorong terbitnya Peraturan Daerah terkait perlindungan dan pengakuan masyarakat adat di daerah itu.
Setidaknya saat ini, sudah ada tiga kabupaten yang menerbitkannya, yakni Kabupaten Lebong, Rejang Lebong dan Seluma. Di Lebong dan Rejang Lebong, berdasar hasil identifikasi komunitas adat, tercatat ada 13.964 hectare Kawasan hutan yang sejak lampau dimiliki oleh masyarakat adat.
Namun, praktiknya meski telah memiliki perda perlindungan, implementasi dan aksi dari usulan itu tak menjadi acuan pemerintah setempat. "Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjadi pemayungnya. Kalau tidak ada itu, ya percuma.
Artinya, pemerintah setengah hati mengakui dan melindungi masyarakat adatnya sendiri," kata Fahmi.
Ilustrasi Masyarakat Adat
- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
Situasi di Bengkulu, lanjut Fahmi, setumpuk konflik utamanya terkait agraria kini tersimpan dan berpotensi meletup setiap waktu. Mulai dari sektor perkebunan, pertambangan sampai ketidakjelasan soal tata batas hutan telah menjadi bara konflik di kampung-kampung.
Sementara di sisi lain, buah dari konflik itu telah muncul dan membekap setiap komunitas adat yang ada di kampung-kampung. "Di kampung-kampung kini, tak ada lagi petani yang sejahtera. Mereka diusir dari tanahnya, dijadikan buruh, dan dikucilkan dari tanah moyangnya," kata Fahmi.
Catatan AMAN Bengkulu, dari 68 komunitas adat yang ada di Bengkulu. Seluruhnya sedang berkonflik terkait hak mereka. Ada yang berhadapan dengan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit, lalu konflik soal penetapan kawasan hutan negara, kemudian Izin Usaha Pertambangan serta soal wilayah adat mereka yang dianggap masuk dalam kawasan hutan negara.
