14 Tahun Mandek, Ribuan Warga Demo Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan
- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
"Di Seluma ada soal pasir besi. Belum soal sawit. Di pulau Enggano pun tak luput dari masalah. Pulau kecil ini akan dimasuki investasi yang meraup wilayah adat orang Enggano," kata Fahmi.
Dari itu, lanjut Fahmi, sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Mereka mendorong pemerintah segera memprioritaskan pengesahan RUU Masyarakat adat yang sudah 14 tahun mandek di DPR.
Sebab, selain sebagai bentuk komitmen negara untuk mengakui keberadaan entitas asli bangsa Indonesia yakni masyarakat adat. Juga sebagai jalan tengah penyelesaian beragam konflik agraria yang sudah mengemuka mau pun yang kini masih terpendam dan menunggu waktu meletup.
"Presiden harus ambil peran. Ini usulan murni untuk kebaikan bangsa, bukan untuk kepentingan orang atau golongan tertentu," kata Fahmi.
Bentuk Kementerian Khusus untuk Masyarakat Adat
Sementara itu, perwakilan Dewan AMAN Nasional Deftri Hardianto mengatakan, pemerintah sejauh ini baru menjalankan mandat dari putusan MK nomor 35 Tahun 2012 terkait hak atas wilayah adat masih sangat jauh dari harapan.
Kebijakan lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saja baru mencapai 75.783 hektar untuk pengembalian hutan adat. Sedangkan penetapan tanah ulayat oleh Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional sejak Indonesia merdeka baru sebanyak 20.000 hektar.
Belum terkait dengan 18.704.041 hektar wilayah adat yang kini telah diakui lewat Peraturan Daerah di setiap provinsi. Nyatanya, belum bisa memberi manfaat dan dinikmati oleh pemangku haknya yakni masyarakat adat lantaran belum diadministrasikan oleh pemerintah dalam satu sistem pengadministrasian khusus wilayah adat.
"Ini bukti bahwa pemerintah masih setengah hati menjalankan mandat konstitusi untuk menghormati, melindungi dan memenuhi masyarakat adat," kata Deftri.
Yang lebih peliknya lagi, lanjut Deftri, kini secara cepat pemerintah dan DPR malah memproduksi beragam kebijakan yang makin merugikan posisi masyarakat adat. Salah satunya UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
"Bukannya mengkoreksi terhadap penataan ulang kawasan konservasi. Malah makin memperkuat sentralisasi lewat penunjukan dan penetapan kawasan konservasi tanpa memperhatikan para penunggu di wilayah adat," kata Deftri.
AMAN, sebelumnya telah mengindentifikasi paling sedikit 1,6 juta hektare wilayah adat masih tumpang tindih dengan kawasan konservasi. Bahkan jika merujuk pada laporan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) setidaknya ada seluas 4,5 juta hektare wilayah adat tumpang tindih di kawasan konservasi.
