Kemenkes Pertanyakan Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Istimewa
Jakarta, VoxPop - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan kini tengah menyusun aturan turunannya, yaitu Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang telah menuai banyak polemik di dalamnya karena memicu gelombang PHK serta tergerusnya penerimaan negara.
Hal ini lantaran minimnya pelibatan stakeholder yang bersinggungan langsung dengan aturan tersebut, seperti industri tembakau dan ekosistem di dalamnya. Bukan hanya itu, namun pernyataan Kemenkes serta LSM kesehatan kerap kali tidak konsisten.
Dua aturan inisiasi Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin tersebut mengatur kemasan rokok polos tanpa merek, zonasi larangan penjualan rokok hingga larangan iklan di media luar ruang. Pada RPMK yang diunggah di situs resmi Kemenkes, bagian Pencantuman Informasi pada Kemasan pasal 15 ayat (3) menyatakan, ‘Merek produk diletakkan di bawah Peringatan Kesehatan pada sisi depan atau belakang kemasan menggunakan huruf kapital Arial Bold’.
Sementara pada pasal 5 ayat (1) poin g disebutkan bahwa, “kemasan produk tembakau dilarang menambahkan gambar dan atau tulisan dalam bentuk apapun selain yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini’.
Namun dalam beberapa pernyataannya, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa penggunaan logo dalam kemasan rokok masih diperbolehkan, termasuk kewajiban untuk menyematkan peringatan dan informasi kesehatan. Di kesempatan lain Nadia menyatakan branding tidak diperbolehkan.
“Nama dan logo produk masih bisa. Tapi memang peringatan, informasi, gambar mengenai dampak dari merokok memang ada. Branding-nya nggak boleh. Untuk warna kita standardisasi, termasuk rokok elektronik,” kata Nadia dalam sebuah diskusi media belum lama ini.
Pernyataan dari Kemenkes ini kontradiktif dengan aturan yang ada dalam draft kebijakan tersebut. Ini juga membuktikan kurangnya pemahaman terkait rancangan aturan yang diinisiasi oleh Kemenkes sendiri.
Perbedaan antara pernyataan Siti dengan draft RPMK juga terlihat pada pengaturan nama merek. Pada Pasal 5 ayat (1) poin e dijelaskan bahwa ‘penulisan merek dan varian produk tembakau menggunakan Bahasa Indonesia’ sedangkan pada poin f dinyatakan ‘penulisan identitas produsen menggunakan Bahasa Indonesia dengan font Arial’.
